Bea Cukai Rangkul Disperindag Genjot Pengguna Fasilitas KITE IKM
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memajukan Industri Kecil Menengah (IKM) di Bali, Bea Cukai telah mengawalinya memberikan fasilitas KITE IKM kepada tujuh pengusaha IKM yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai di Celuk Jewellery Festival pada 13 Oktober 2017 kepada tiga perajin perak di Celuk, Gianyar.
Untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan fasilitas tersebut pada hari Selasa (15/5) Bea Cukai Denpasar mengadakan sosialisasi dan asistensi di Desa Celuk. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Bali, Ketua Asosiasi Perak Bali dan para tokoh kerajinan perak di Celuk.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis, mengatakan bahwa para pengusaha menyampaikan beberapa hal. "Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan fasilitas tersebut, di antaranya pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)," ungkap Abdul dalam siaran pers, Kamis (17/5/2018).
Terkait hal tersebut, kata Abdul, Disperindag Gianyar akan menjembatani pengurusan perizinan dengan instansi terkait. "Kami akan bersinergi dengan Disperindag Gianyar untuk mempermudah para pengusaha memperoleh persyaratan fasilitas KITE IKM," ujarnya.
Melalui fasilitas KITE IKM yang diadakan oleh Bea Cukai, Kadisperindag berharap bahwa Celuk bisa kembali berjaya sebagai sentra industri perak yang diperhitungkan hingga pasar mancanegara seperti yang terjadi pada era 80-an.
Untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan fasilitas tersebut pada hari Selasa (15/5) Bea Cukai Denpasar mengadakan sosialisasi dan asistensi di Desa Celuk. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Bali, Ketua Asosiasi Perak Bali dan para tokoh kerajinan perak di Celuk.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis, mengatakan bahwa para pengusaha menyampaikan beberapa hal. "Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan fasilitas tersebut, di antaranya pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)," ungkap Abdul dalam siaran pers, Kamis (17/5/2018).
Terkait hal tersebut, kata Abdul, Disperindag Gianyar akan menjembatani pengurusan perizinan dengan instansi terkait. "Kami akan bersinergi dengan Disperindag Gianyar untuk mempermudah para pengusaha memperoleh persyaratan fasilitas KITE IKM," ujarnya.
Melalui fasilitas KITE IKM yang diadakan oleh Bea Cukai, Kadisperindag berharap bahwa Celuk bisa kembali berjaya sebagai sentra industri perak yang diperhitungkan hingga pasar mancanegara seperti yang terjadi pada era 80-an.
(fjo)