Soal Sengketa Transaksi Saham WOMF, Putusan BANI Menangkan Maybank
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan telah memenangkan perkara terkait sengketa perjanjian jual beli saham antara Maybank dan PT Reliance Capital Management. Hal ini berdasarkan putusan Nomor 41011/II/ARB-BANI/2018 tanggal 4 Mei 2018 yang dikeluarkan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.
Maybank yang memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Hotman Paris & Partners menerangkan, BANI memutuskan bahwa PT. Reliance Capital Management telah Wanprestasi atau telah lalai/gagal memenuhi Persyaratan Pendahuluan Pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 4.3 dan Lampiran 3 (Persyaratan pendahuluan) angka 2 butir (d) Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement) tertanggal 11 Januari 2017 sehubungan 2.386.464.729 lembar saham di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
"Sehingga mengakibatkan Perjanjian Permbelian Saham berakhir, karena ternyata PT. Reliance Capital Management tidak mampu memberikan bukti yang cukup atas kecukupan dana atas nama PT. Reliance Capital Management untuk membayar 2.386.646.729 lembar saham di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk," jelas Hotman Paris Hutapea lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Lebih lanjut diterangkan, BANI juga memutuskan bahwa uang muka (Deposit) sebesar Rp.33.688.500.000 yang pernah dibayar oleh PT. Reliance Capital Management menjadi hak nya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Ditegaskan juga bahwa Bank Maybank tidak pernah menunjuk BANI Sovereign yang berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan terkait penyelesaian sengketa yakni Perjanjian CSPA tertanggal 11 Januari 2017.
"Sebab yang ditunjuk adalah BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta (BANI yang lama). Oleh karenanya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., telah menggugat BANI Sovereign di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 229/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. Kami masih menunggu salinan Putusan selengkapnya atas Putusan BANI," tandasnya.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Alasannya, Maybank menilai Reliance tak sanggup memenuhi persyaratan pendahuluan, khususnya soal ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank yang gagal memenuhi persyaratan pendahuluan.
Tak menghasilkan titik temu, Reliance kemudian membawa sengketa ini ke BANI Sovereign. Namun hal tersebut ditolak Maybank, mereka tak mengakuinya BANI Sovereign sebagai lembaga arbitrase yang berhak mengadili sengketa.
Maybank yang memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Hotman Paris & Partners menerangkan, BANI memutuskan bahwa PT. Reliance Capital Management telah Wanprestasi atau telah lalai/gagal memenuhi Persyaratan Pendahuluan Pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 4.3 dan Lampiran 3 (Persyaratan pendahuluan) angka 2 butir (d) Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement) tertanggal 11 Januari 2017 sehubungan 2.386.464.729 lembar saham di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
"Sehingga mengakibatkan Perjanjian Permbelian Saham berakhir, karena ternyata PT. Reliance Capital Management tidak mampu memberikan bukti yang cukup atas kecukupan dana atas nama PT. Reliance Capital Management untuk membayar 2.386.646.729 lembar saham di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk," jelas Hotman Paris Hutapea lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Lebih lanjut diterangkan, BANI juga memutuskan bahwa uang muka (Deposit) sebesar Rp.33.688.500.000 yang pernah dibayar oleh PT. Reliance Capital Management menjadi hak nya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Ditegaskan juga bahwa Bank Maybank tidak pernah menunjuk BANI Sovereign yang berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan terkait penyelesaian sengketa yakni Perjanjian CSPA tertanggal 11 Januari 2017.
"Sebab yang ditunjuk adalah BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta (BANI yang lama). Oleh karenanya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., telah menggugat BANI Sovereign di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 229/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. Kami masih menunggu salinan Putusan selengkapnya atas Putusan BANI," tandasnya.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Alasannya, Maybank menilai Reliance tak sanggup memenuhi persyaratan pendahuluan, khususnya soal ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank yang gagal memenuhi persyaratan pendahuluan.
Tak menghasilkan titik temu, Reliance kemudian membawa sengketa ini ke BANI Sovereign. Namun hal tersebut ditolak Maybank, mereka tak mengakuinya BANI Sovereign sebagai lembaga arbitrase yang berhak mengadili sengketa.
(akr)