Dana Nasabah Rp22 Miliar Ditilep Kepala Cabang, OJK Minta Laporan Maybank Indonesia
Sabtu, 07 November 2020 - 10:42 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl selaku nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna selaku nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk ( Maybank Indonesia ).
(Baca Juga: Kroconya Gondol Duit Nasabah Rp20 Miliar, Bos Maybank: Kita Minta Tanggung Jawab! )
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pelaku ataupun oknum yang terlibat telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengawas juga telah meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," ujar Sekar Putih Djarot saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Kata dia, pihak bank terkait juga saat ini sudah melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan proses kerja. "Pelaku/Oknum sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ungkapnya.
(Baca Juga: Kroconya Gondol Duit Nasabah Rp20 Miliar, Bos Maybank: Kita Minta Tanggung Jawab! )
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pelaku ataupun oknum yang terlibat telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengawas juga telah meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," ujar Sekar Putih Djarot saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Kata dia, pihak bank terkait juga saat ini sudah melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan proses kerja. "Pelaku/Oknum sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ungkapnya.
Lihat Juga :