Bank Indonesia Larang Warga Tukar Uang di Pinggir Jalan

Selasa, 22 Mei 2018 - 12:52 WIB
Bank Indonesia Larang...
Bank Indonesia Larang Warga Tukar Uang di Pinggir Jalan
A A A
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) melarang masyarakat membeli atau menukarkan uangnya di pinggir jalan. Pasalnya, jasa penukaran uang bakal marak bermunculan jelang Lebaran.

Di Bandung, penukaran uang di pinggir jalan biasanya marak di sekitar Jalan Merdeka dan Braga. Tidak sedikit warga memanfaatkan jasa perorangan itu untuk menukarkan uang dalam jumlah sedikit. Namun, untuk penukaran itu warga dimintai sejumlah nominal uang untuk imbal jasa.

Kepala Group Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat Ismet Inono mengimbau, masyarakat tidak menukarkan uuangnya di pinggir jalan. Dia khawatir uang tersebut bukan uang sah atau palsu dan tidak jelas sumbernya.

"Untuk penukaran uang di pinggir jalan, kami imbau agar masyarakat jangan menukar uang ke penjual uang (pinggir jalan). Karena kita tidak tahu sumbernya. Kita tidak tahu itu resmi dari perbankan atau dari ATM dan sebagainya," kata Ismet di Bandung, Selasa (22/5/2018).

BI sifatnya hanya bisa melakukan pelarangan dalam bentuk imbauan. Imbauan dilakukan kepada masyarakat agar tidak menukar uang di pinggir jalan. Menurut Ismet, maraknya penukaran uang dipinggir jalan jelang Lebaran karena adanya permintaan. "Kalau masyarakat tetap menginginkan, ya kita sulit untuk melarang," pungkas dia.

Lebih lanjut, Ia menerangkan BI terus berusaha agar masyarakat dapat melakukan penukaran uang pada loket resmi, bank, atau kantor keuangan lainnya. Pihaknya bisa menggaransi, penukaran di loket resmi bisa terjamin keasliannya. Dia memastikan tidak ada uang palsu.

Walaupun, diakuinya, penukarang uang per orang dibatasi sampai Rp3,7 juta per hari. "Kalau misalnya ingin lebih, besoknya bisa melakukan penukaran lagi," imbuh dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)