Pemerintah Gelontorkan Rp35,76 T untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Rabu, 23 Mei 2018 - 19:01 WIB
Pemerintah Gelontorkan...
Pemerintah Gelontorkan Rp35,76 T untuk THR dan Gaji ke-13 PNS
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Pemerintah menggelontorkan dana Rp35,76 triliun untuk membayar keseluruhan THR dan gaji ke-13 tersebut.

"Angka itu naik 68,92% dibandingkan pembayaran THR pada 2017 lalu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Menurutnya, kenaikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dikarenakan komponen di dalam THR dan gaji ke-13 tidak hanya gaji pokok. Melainkan juga ada tunjangan kinerja serta tunjangan lainnya.

Adapun rincian anggaran untuk THR dan gaji ke-13 adalah: THR Gaji Rp5,24 triliun, THR Tunjangan Kinerja Rp5,79 triliun, THR Pensiun Rp6,85 triliun, Gaji ke-13 Rp5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 Rp5,79 triliun, dan Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun

Dia menuturkan, alokasi anggaran pembayaran THR, gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk tahun 2018 ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018. "Ini sudah dibahas dan dengan persetujuan DPR," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)