Pegawai Honorer hingga Satpam di Kementerian Bakal Dapat THR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pegawai honorer alias pegawai kontrak di pemerintah pusat, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) akan diberikan tambahan honor sebesar satu bulan gaji sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Dia mengatakan, anggaran untuk THR pegawai kontrak pada satuan kerja (satker) pemerintah pusat, alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada belanja barang operasional perkantoran, bukan belanja pegawai. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan, dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) pejabat yang berwenang (Kepala Satker).
"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 miliar," katanya seperti dikutip dalam akun Facebook Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut, telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Saat ini, satker-satker pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai kontrak tersebut sesuai ketentuan. Sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.
"Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada pemerintah pusat diberikan THR," tandasnya.
Dia mengatakan, anggaran untuk THR pegawai kontrak pada satuan kerja (satker) pemerintah pusat, alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada belanja barang operasional perkantoran, bukan belanja pegawai. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan, dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) pejabat yang berwenang (Kepala Satker).
"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 miliar," katanya seperti dikutip dalam akun Facebook Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut, telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Saat ini, satker-satker pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai kontrak tersebut sesuai ketentuan. Sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.
"Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada pemerintah pusat diberikan THR," tandasnya.
(ven)