Hanif Bakal Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Beri THR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketanagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5% dengan tetap wajib membayar THR. Selain itu, ada teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Ini berlaku untuk semua jenis usaha," ujar Hanif di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Hanif meminta pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja paling lambat sepekan menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah. Karena THR adalah hak pekerja dan setiap perusahaan harus memberikan hak tersebut kepada karyawan. THR seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.
Menurut Menaker, pemberian THR kepada pekerja atau buruh sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekeria/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Uang gaji satu bulan yang diberikan sebagai tunjangan wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja, paling lambat H-7 Lebaran. THR merupakan gaji ke-13 yang paling ditunggu-tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang Lebaran," tukasnya.
Menurut Hanif, pemerintah sudah membentuk Posko Satgas THR yang menjadi sarana bagi pekerja dan buruh untuk mengadukan permasalahan THR. Posko ini juga bisa menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
"Pemerintah memfasilitasi posko (pengaduan), baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR terlambat atau tidak dibayar, bisa diproses di posko," ungkap Hanif
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau bisa menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan email: [email protected].
"Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5% dengan tetap wajib membayar THR. Selain itu, ada teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Ini berlaku untuk semua jenis usaha," ujar Hanif di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Hanif meminta pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja paling lambat sepekan menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah. Karena THR adalah hak pekerja dan setiap perusahaan harus memberikan hak tersebut kepada karyawan. THR seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.
Menurut Menaker, pemberian THR kepada pekerja atau buruh sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekeria/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Uang gaji satu bulan yang diberikan sebagai tunjangan wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja, paling lambat H-7 Lebaran. THR merupakan gaji ke-13 yang paling ditunggu-tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang Lebaran," tukasnya.
Menurut Hanif, pemerintah sudah membentuk Posko Satgas THR yang menjadi sarana bagi pekerja dan buruh untuk mengadukan permasalahan THR. Posko ini juga bisa menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
"Pemerintah memfasilitasi posko (pengaduan), baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR terlambat atau tidak dibayar, bisa diproses di posko," ungkap Hanif
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau bisa menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan email: [email protected].
(ven)