Ini Besaran THR yang Didapatkan Karyawan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja kontrak, pekerja tetap hingga pekerja harian lepas (freelance) harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hanya saja, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, jumlah THR yang diterima berbeda-beda. Sebab mekanisme penghitungannya disesuaikan dengan jenis dan lamanya bekerja.
Hanif menjelaskan, untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus, THR-nya akan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.
"Adapun penghitungannya sebagai berikut, masa kerja dibagi selama 12 bulan lalu dikalikan upah selama 1 bulan. Maka THR yang wajib dibayarkan untuk pekerja di bawah 12 bulan adalah setara nilai tersebut," katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (27/5/2018).
Sebagai contoh, bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan dengan gaji per bulannya Rp3.500.000, maka THR yang harus diberikan Rp875.000. Angka tersebut didapatkan dari 3 bulan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan Rp3.500.000 per bulan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas (freelance) yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikannya adalah berdasarkan upah 1 bulan. Akan tetapi berbeda dengan pekerja tetap, pekerja harian lepas ini, upah 1 bulannya berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 13 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan lanjut Hanif, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
"Dan kita tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini, sebagaimana yang sudah diputuskan," jelasnya.
Hanif menjelaskan, untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus, THR-nya akan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.
"Adapun penghitungannya sebagai berikut, masa kerja dibagi selama 12 bulan lalu dikalikan upah selama 1 bulan. Maka THR yang wajib dibayarkan untuk pekerja di bawah 12 bulan adalah setara nilai tersebut," katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (27/5/2018).
Sebagai contoh, bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan dengan gaji per bulannya Rp3.500.000, maka THR yang harus diberikan Rp875.000. Angka tersebut didapatkan dari 3 bulan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan Rp3.500.000 per bulan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas (freelance) yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikannya adalah berdasarkan upah 1 bulan. Akan tetapi berbeda dengan pekerja tetap, pekerja harian lepas ini, upah 1 bulannya berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 13 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan lanjut Hanif, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
"Dan kita tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini, sebagaimana yang sudah diputuskan," jelasnya.
(ven)