Ini Besaran THR yang Didapatkan Karyawan

Senin, 28 Mei 2018 - 17:01 WIB
Ini Besaran THR yang...
Ini Besaran THR yang Didapatkan Karyawan
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja kontrak, pekerja tetap hingga pekerja harian lepas (freelance) harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hanya saja, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, jumlah THR yang diterima berbeda-beda. Sebab mekanisme penghitungannya disesuaikan dengan jenis dan lamanya bekerja.

Hanif menjelaskan, untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus, THR-nya akan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.

"Adapun penghitungannya sebagai berikut, masa kerja dibagi selama 12 bulan lalu dikalikan upah selama 1 bulan. Maka THR yang wajib dibayarkan untuk pekerja di bawah 12 bulan adalah setara nilai tersebut," katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (27/5/2018).

Sebagai contoh, bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan dengan gaji per bulannya Rp3.500.000, maka THR yang harus diberikan Rp875.000. Angka tersebut didapatkan dari 3 bulan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan Rp3.500.000 per bulan.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas (freelance) yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikannya adalah berdasarkan upah 1 bulan. Akan tetapi berbeda dengan pekerja tetap, pekerja harian lepas ini, upah 1 bulannya berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 13 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan lanjut Hanif, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"Dan kita tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini, sebagaimana yang sudah diputuskan," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
KSPI Tolak Wacana THR...
KSPI Tolak Wacana THR Tidak 100 Persen atau Dicicil
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
18 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved