Ini Besaran THR yang Didapatkan Karyawan

Senin, 28 Mei 2018 - 17:01 WIB
Ini Besaran THR yang...
Ini Besaran THR yang Didapatkan Karyawan
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja kontrak, pekerja tetap hingga pekerja harian lepas (freelance) harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hanya saja, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, jumlah THR yang diterima berbeda-beda. Sebab mekanisme penghitungannya disesuaikan dengan jenis dan lamanya bekerja.

Hanif menjelaskan, untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus, THR-nya akan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.

"Adapun penghitungannya sebagai berikut, masa kerja dibagi selama 12 bulan lalu dikalikan upah selama 1 bulan. Maka THR yang wajib dibayarkan untuk pekerja di bawah 12 bulan adalah setara nilai tersebut," katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (27/5/2018).

Sebagai contoh, bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan dengan gaji per bulannya Rp3.500.000, maka THR yang harus diberikan Rp875.000. Angka tersebut didapatkan dari 3 bulan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan Rp3.500.000 per bulan.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas (freelance) yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikannya adalah berdasarkan upah 1 bulan. Akan tetapi berbeda dengan pekerja tetap, pekerja harian lepas ini, upah 1 bulannya berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 13 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan lanjut Hanif, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"Dan kita tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini, sebagaimana yang sudah diputuskan," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
KSPI Tolak Wacana THR...
KSPI Tolak Wacana THR Tidak 100 Persen atau Dicicil
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
24 menit yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
27 menit yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
28 menit yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
40 menit yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
1 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved