Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kini Giliran Orang Asing Dibidik DJP
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memutar otak untuk meningkatkan pertumbuhan penerimaan pajak di Indonesia. Salah satunya adalah dengan menyasar warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian. Dalam perjanjian tersebut, Ditjen Imigrasi bersedia untuk memberikan data dan informasi mengenai penerbitan paspor Indonesia, data visa izin tinggal serta data perlintasan WNA yang ada di Tanah Air.
"Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama Tenaga Kerja Asing (TKA) akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Hestu mengatakan, pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan WNA sejatinya telah berjalan saat ini. Namun, dengan perjanjian kerja sama ini maka akan ada perbaikan prosedur sehingga prosesnya akan berjalan lebih efisien.
Menurutnya, dengan kerja sama ini pemerintah juga akan bisa menentukan status Badan Usaha Tetap (BUT) terkait durasi tinggal di Indonesia. "Ya hal seperti itu bisa dimungkinkan juga," imbuh dia.
Sejatinya, kata Hestu, WNA yang bekerja di perusahaan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka pajak penghasilannya (PPh) nya sudah terpotong otomatis dari perusahaan. Namun, dengan kerja sama ini maka pemerintah akan bisa mengecek apakah sudah seluruhnya terdaftar dan membayar pajaknya di Indonesia.
"Sepanjang mereka bekerja di perusahaan dan didaftarkan NPWP-nya, maka sudah dipotong PPh atas penghasilannya oleh perusahaan. Nah, dengan data visa dan izin tinggal dari imigrasi ini nantinya kita akan check apakah seluruhnya sudah terdaftar dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik," tandasnya.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian. Dalam perjanjian tersebut, Ditjen Imigrasi bersedia untuk memberikan data dan informasi mengenai penerbitan paspor Indonesia, data visa izin tinggal serta data perlintasan WNA yang ada di Tanah Air.
"Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama Tenaga Kerja Asing (TKA) akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Hestu mengatakan, pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan WNA sejatinya telah berjalan saat ini. Namun, dengan perjanjian kerja sama ini maka akan ada perbaikan prosedur sehingga prosesnya akan berjalan lebih efisien.
Menurutnya, dengan kerja sama ini pemerintah juga akan bisa menentukan status Badan Usaha Tetap (BUT) terkait durasi tinggal di Indonesia. "Ya hal seperti itu bisa dimungkinkan juga," imbuh dia.
Sejatinya, kata Hestu, WNA yang bekerja di perusahaan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka pajak penghasilannya (PPh) nya sudah terpotong otomatis dari perusahaan. Namun, dengan kerja sama ini maka pemerintah akan bisa mengecek apakah sudah seluruhnya terdaftar dan membayar pajaknya di Indonesia.
"Sepanjang mereka bekerja di perusahaan dan didaftarkan NPWP-nya, maka sudah dipotong PPh atas penghasilannya oleh perusahaan. Nah, dengan data visa dan izin tinggal dari imigrasi ini nantinya kita akan check apakah seluruhnya sudah terdaftar dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik," tandasnya.
(akr)