THR Bakal Dorong Daya Beli 20% Menjelang Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini diyakini mendorong daya beli masyarakat. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memprediksi konsumsi menjelang Lebaran bakal meningkat sebesar 15%-20% dibanding tahun sebelumnya.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, Lebaran tahun ini dari sisi ritel mestinya lebih baik dari dibandingkan hari raya tahun lalu. Pasalnya, THR tahun ini diberikan sekira Rp35 triliun untuk para pensiunan kemudian PNS dan sebagainya, dimana angka tersebut cukup signifikan.
"Jadi diharapkan konsumsi akan lebih baik. Kita harapkan 15%-20% dari tahun lalu karena ada THR dan gaji ke-13," ujar Roy Mandey, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dia mengatakan, konsumsi ritel diprediksi meningkat karena adanya pembedaan pembagian antara THR dan gaji ke-13. THR untuk konsumsi, gaji ke-13 diprediksi untuk kebutuhan pendidikan. "Karena itu diberikan pada 1 juli, itu sangat bantu masyarkat karena tidak memikrikan pengeluaran rutin sekolah dan sebagainya," tuturnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja kontrak, pekerja tetap hingga pekerja harian lepas (freelance) harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hanya saja, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, jumlah THR yang diterima berbeda-beda. Sebab mekanisme penghitungannya disesuaikan dengan jenis dan lamanya bekerja.
Hanif menjelaskan, untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus, THR-nya akan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, Lebaran tahun ini dari sisi ritel mestinya lebih baik dari dibandingkan hari raya tahun lalu. Pasalnya, THR tahun ini diberikan sekira Rp35 triliun untuk para pensiunan kemudian PNS dan sebagainya, dimana angka tersebut cukup signifikan.
"Jadi diharapkan konsumsi akan lebih baik. Kita harapkan 15%-20% dari tahun lalu karena ada THR dan gaji ke-13," ujar Roy Mandey, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dia mengatakan, konsumsi ritel diprediksi meningkat karena adanya pembedaan pembagian antara THR dan gaji ke-13. THR untuk konsumsi, gaji ke-13 diprediksi untuk kebutuhan pendidikan. "Karena itu diberikan pada 1 juli, itu sangat bantu masyarkat karena tidak memikrikan pengeluaran rutin sekolah dan sebagainya," tuturnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja kontrak, pekerja tetap hingga pekerja harian lepas (freelance) harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hanya saja, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, jumlah THR yang diterima berbeda-beda. Sebab mekanisme penghitungannya disesuaikan dengan jenis dan lamanya bekerja.
Hanif menjelaskan, untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus, THR-nya akan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.
(akr)