Daerah Kelabakan Bayar THR PNS

Rabu, 06 Juni 2018 - 07:59 WIB
Daerah Kelabakan Bayar THR PNS
Daerah Kelabakan Bayar THR PNS
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan ekspresi kekagetannya mengetahui tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dibebankan pada daerah.

Dia bahkan langsung menyatakan keberatannya dengan tanggungan beban tersebut. Apalagi, sebelumnya baik pemkot maupun DPRD Surabaya tidak pernah ada pembahasan mengenai hal ini. “Masa sih pakai APBD, aku belum terima ya. Jadi kalau pakai APBD, ya berat. Aku nggak bisa memutuskan sendiri kalau masalah ini, kan ya belum alokasikan,” ujar dia kepada wartawan di Surabaya kemarin.

Keluhan dan kekagetan yang sama bukan hanya dirasakan Kota Surabaya, tapi juga sejumlah daerah lain di Tanah Air. Beberapa daerah yang berterus terang mengungkapkan keberatannya antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karimun, dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri). Kendati demikian, banyak pula daerah lain yang tidak mempersoalkan dan siap mencairkan THR.

Daerah yang kelabakan dengan beban dana THR karena sebelumnya tidak menyediakan alokasi dana dimaksud di APBD, tapi mereka juga tidak mempunyai dana. Di sisi lain, penambahan beban THR PNS di daerah-daerah juga semakin menggerus alokasi dana pembangunan, karena selama ini alokasi belanja pegawai sudah sangat besar, bahkan ada yang mencapai 70%.

Seperti diketahui, tahun ini besaran THR seperti termuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke 13 untuk PNS, TNI/Polri serta pensiunan yang diumumkan Presiden Joko Widodo tidak hanya sebatas gaji pokok seperti sebelumnya, tapi juga meliputi tunjangan lain sehingga besar hampir dengan gaji.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan formulasi dana alokasi umum (DAU) untuk daerah yang di susun pada 2017 sudah mem perhitungkan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2018.

Dia juga menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan PNS dan PNS daerah, bukan sesuatu yang ditetapkan secara tiba-tiba, tapi sudah dibicarakan sejak Nota Keuangan 2018 disampaikan oleh pemerintah pada 2017.

Menindaklanjuti kebijakan baru tersebut, Mendagri dalam hal ini sudah menyebarkan surat edaran pemberian peng hasilan tambahan lewat sumber APBD melalui Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan kepada Bupati/Wali kota dengan nomor surat 903/3387/SJ. Dalam surat edaran itu juga disebutkan daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menye dia kan anggaran.

Ada tiga cara yai tu penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia. Pemkab Purwakarta kelabakan dengan beban tersebut dan terpaksa harus kembali memformulasikan kebutuhan anggaran pada APBD 2018.

Purwakarta semakin kewalahan karena kebijakan tersebut muncul saat tengah merasionalisasi APBD sebesar Rp2,164 triliun terkait besarnya utang ke pihak ketiga.

“Jika dalam penganggaran ternyata masih kurang maka perlu identifikasi kebutuhan tambahan dari kegiatan-kegiatan yang bisa ditunda pelaksanaannya hingga 2019 nanti,” ungkap Pjs Bupati Purwakarta Mohammad Taufiq Budi Santoso kemarin.

Dari Karimun, pemerintah setempat terpaksa harus menunda rencana kegiatan lain, termasuk pembangunan sara na fisik, demi menutupi kebu tuhan THR. Bahkan, pimpinan I DPRD Karimun Azmi mengkhawatirkan APBD Karimun akan mengalami defisit.

“Kita ketahui sendiri DAU saat ini sudah menurun angkanya dan dana itu kita alokasikan untuk gaji pegawai. Apabila dipotong dari anggaran setiap dinas, tentu juga akan berkurang. Jadi yang paling pas adalah kembali dianggarkan dalam APBN,” katanya.

Kondisi sama dirasakan Pemprov Kepri. Pemerintah daerah sebelumnya menganggarkan Rp26 miliar, belakangan harus mengubah menjadi Rp28,7 miliar karena adanya instruksi pusat.

Walaupun keberatan, Pemprov Kepri tetap memenuhi kewajibannya. “Sesuai SE Mendagri THR akan dibayarkan pada pekan pertama Juni ini, sedangkan untuk Gaji-13 akan dibayarkan pada Juli 2018 mendatang dan akan dibayarkan pada pekan pertama,” ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Ayub di Tanjungpinang kemarin.

Di sisi lain, sejumlah daerah sama sekali tidak keberatan dengan beban tersebut dan siap membayarkan. Daerah yang berkemampuan ini diantaranya Kota Solo, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Kota Bandung, Kota Makassar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jumlah daerah yang melakukan pembayaran THR pada 5 Juni adalah 200 daerah yang terdiri atas 202 kabupaten, 48 kota, dan 19 provinsi yang dibayarkan dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat serta penghasilan Mei take home pay.

Dia juga mengungkapkan, hingga Selasa (5/6/2018) sore untuk satuan kerja (satker) yang telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 14.527 satker dari 15.171 satker yang menangani masalah belanja pegawai. “Jadi realisasinya, 95,76% dari satker yang sudah menyam paikan surat perintah mem bayar. SPM ini diajukan ke KPPN 33.370 dan sudah di teliti dan diterbitkan surat pembayarannya Rp9,19 triliun yaitu 83,4% dari proyeksi total THR PNS yang akan dibayar bulan ini,” ujarnya.

Sri Mulyani melanjutkan, THR yang telah dibayarkan melalui PT Taspen dan Asabri yang disalurkan untuk PNS pensiunan sebesar Rp6,277 tri liun. Total ini akan ber tambah sampai tenggat waktu yang di bayarkan. “Ini update hari ini sampai pukul 3 sore,” ungkapnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan sampai saat ini belum ada daerah yang mengirimkan surat adanya kekurangan anggaran. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan panduan jika daerah mengalami kekurangan anggaran.

Pasalnya, ada komponen baru yang berbeda dari tahun sebelumnya. “Jika terjadi kekurangan, signifikan atau tidak tergan tung daerah. Ada daerah tun jangannya besar dan ada yang kecil. Kalau besar, ya pasti signifikan kurangnya,” ungkapnya.

Syarifuddin mengatakan langkah alternatif yang bisa dilakukan, yakni pemda dapat melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga.

Selain itu, bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan/ atau menggunakan kas yang tersedia. Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menyebut daerah tidak mempunyai pilihan selain memenuhi kewajiban tersebut karena sudah ada peraturan pemerintah (PP) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran THR PNS di daerah. “Harus upaya maksimal untuk membayar THR,” kata Nihayatul saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin malam.

Kebijakan Remunerasi Buruk
Kebijakan kenaikan THR menunjukkan sistem remunerasi pegawai negeri sipil (PNS) buruk. Pasalnya, sampai sekarang tidak pasti hak-hak keuangan apa saja yang diterima oleh PNS. Seperti diketahui, kebijakan pemberian THR dimulai pada 2016 sebagai kompensasi atas tidak adanya kenaikan gaji bagi PNS. Kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2015 yakni 6%.

“Ini seperti kebijakan dadakan. THR ini harus jelas posisinya. Kita tidak punya sistem remunerasi yang jelas,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. Menurut dia, sistem remunerasi harus jelas dan tunggal. Jika berubah-ubah remunerasi yang diterima PNS, bisa menimbulkan ketidakpastian secara hukum maupun finansial.

Hal ini sebagaimana yang terjadi di daerah saat ini yang mengeluhkan kekurangan anggaran karena perubahan komposisi THR. Dia juga menyo roti dampak bagi pemda atas kebijakan ini. Menurutnya, daerah dipastikan kesulitan untuk mencari sumber-sum ber pembayaran THR. Hak-hak masyarakat terancam di ambil.

“Pasti dilakukan efisiensi. Untuk optimalisasi, pendapatan saat ini sulit. Ini jadi beban belanja modal. Proyek yang belum komitmen dengan pihak ketiga terancam digeser. Jadi, proyek-proyek untuk publik bisa berkurang,” tuturnya.

Adapun pengamat pemerintahan UGM Hempri Suryana menilai kebijakan THR yang dikeluarkan pemerintah sangat mendadak, sehingga meski untuk pembayaran THR bisa diambilkan dari DAU yang sudah dimasukkan dalam APBD, tetapi tidak semua pemerintah daerah siap melaksanakannya.

Akibatnya daerah menjadi kelabakan, terutama mencari sumber anggaran untuk membayar THR itu. “Karena THR ini diberikan rutin tiap tahun, harusnya ada mekanisme khusus, sebagai regulasi, terutama komponen apa saja yang menyertai untuk THR bagi PNS, selain gaji pokok.

Di mana untuk mekanisme ini juga sudah ada satu tahun sebelumnya sehingga berapa anggaran yang harus di pergunakan untuk THR daerah sudah mengetahuinya,” ujar dia. (Dita Angga/Aan Haryono/Kiswondari/Oktiani Endarwati/Priyo Setyawan/ Asep Supiandi/Sutana/Ahmad Antoni/Ary Wahyu Wibowo/Ricky Robiansyah)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5552 seconds (0.1#10.140)