Urus THR, Sri Mulyani Telepon Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - Berbagai keluhan dari pemerintah daerah (Pemda) terkait anggaran anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) langsung direspons oleh pemerintah. Kendati sempat menjadi polemik, THR untuk PNS dipastikan cair tepat waktu.
Untuk memastikan kesiapan anggaran THR PNS di daerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan langsung menelepon bupati dan wali kota agar anggaran THR tersedia. Di antara kepala daerah yang ditelepon langsung oleh Sri Mulyani adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Sri Mulyani sengaja menelepon Risma, panggilan Tri Rismaharini, karena sebelumnya Risma mengaku keberatan apabila anggaran THR menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya sudah bicara dengan Ibu Risma tadi pagi (kemarin),” ujar Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, langkah serupa juga dilakukan kepada seluruh kepala daerah di setiap wilayah untuk memastikan pembayaran THR. Sri menegaskan bahwa pihaknya sengaja menelepon satu per satu daerah untuk mengecek provinsi dan kabupaten telah menganggarkan THR.
Menurut Sri Mulyani, beberapa daerah sebenarnya sudah melakukan pembayaran THR ke aparatur sipil negara (ASN) mulai hari ini, meski masih ada yang belum. Untuk diketahui, saat ini ada 542 pemerintah daerah yang terdiri atas provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
“Itu sudah dianggarkan banyak daerah, sudah dibayarkan mulai hari ini atau besok. Sebagian ada yang menganggarkan dalam bentuk gaji pokok dan sebagian lain (yang belum) sekitar 150 (daerah)" tutur Sri Mulyani.
Dia menambahkan, jumlah THR PNS tahun ini yang mencapai Rp35,76 triliun atau naik 68,9% sebenarnya tidak berdampak pada anggaran karena ada daerah yang sudah menganggarkannya.
"Itu berarti seluruh total. Kalau daerah yang mungkin selama ini menganggarkan gaji pokok maka mereka perlu melakukan penyesuaian," pungkasnya.
Sri Mulyani mengatakan, persoalan pemberian THR menggunakan APBD sebenarnya bukan kebijakan baru. Menurut dia, semua daerah setuju membayar THR para PNS di daerah dengan menggunakan APBD.
"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tjhajo Kumolo dan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sudah melakukan inventarisasi ke seluruh pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten," ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, teknis pengalokasian THR tersebut secara birokrasi ada di tangan Kementerian Dalam Negeri, di mana semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD mereka.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku heran dengan keberatan sejumlah daerah atas Surat Edaran (SE) Mendagri kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menyediakan anggaran THR dan Gaji ke-13 dalam APBD Tahun 2018. Pasalnya, surat edaran tersebut didasarkan pada rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kemendagri dengan seluruh sekretaris daerah (Sekda) dan Ketua DPRD.
"Tanya Bu Risma sendiri. Wong itu surat yang kami perbuat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor kok. Kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Di bagian lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kementerian dan lembaga pemerintahan terkait beserta Pemda segera melakukan pencairan THR dan gaji ke-13. Pernyataan itu mengemuka setelah adanya sejumlah kepala daerah yang kebingungan dalam menyikapi kebijakan pencairan itu.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itupun meminta Komisi II dan XI DPR untuk mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera bergerak. Baginya, kementerian itu seharusnya segera mendesak Pemda untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai.
Sementara itu, kebijakan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS dan pensiunan dinilai menciptakan sebuah masalah baru. Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan bahwa apabila daerah menggunakan anggaran THR dari alokasi anggaran untuk belanja pembangunan, maka akan ada program kegiatan yang tertunda.
“Saya lihat keputusan pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 kepada PNS tidak memperhitungkan kemampuan daerah. Presiden dengan mudah memberi angin surga tanpa berhitung secara lebih rasional terkait kemampuan daerah,” ujarnya.
Pakai Anggaran Tak Terduga
Keputusan pemerintah untuk memberikan THR kepada para PNS membauat pusing para kepala daerah. Mereka dituntut untuk pandai mengelola anggaran termsuk kemungkinan mengalihkan dana untuk pos-pos tertentu.
Di Gunung Kidul misalnya. Pemda setempat mengalokasikan dana dari pos anggaran tak terduga untuk THR sebanyak 8.612 PNS dan 7.453 non PNS. Total, Pemkab Gunung Kidul menyiapkan anggaran sebanyak Rp40,7 miliar.
“Semua ter-cover dengan baik, semua kebijakan pusat kita ikuti,“ kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono kemarin.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan hanya mampu memberikan THR sebesar 60% dari tunjangan daerah yang biasa mereka peroleh setiap bulan.
"Pemberian THR disesuaikan dengan postur keuangan daerah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman. (Kiswondari Pawiro/Abdul Rochim/Suharjono/ Abdullah M Surjaya/Sindonews)
Untuk memastikan kesiapan anggaran THR PNS di daerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan langsung menelepon bupati dan wali kota agar anggaran THR tersedia. Di antara kepala daerah yang ditelepon langsung oleh Sri Mulyani adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Sri Mulyani sengaja menelepon Risma, panggilan Tri Rismaharini, karena sebelumnya Risma mengaku keberatan apabila anggaran THR menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya sudah bicara dengan Ibu Risma tadi pagi (kemarin),” ujar Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, langkah serupa juga dilakukan kepada seluruh kepala daerah di setiap wilayah untuk memastikan pembayaran THR. Sri menegaskan bahwa pihaknya sengaja menelepon satu per satu daerah untuk mengecek provinsi dan kabupaten telah menganggarkan THR.
Menurut Sri Mulyani, beberapa daerah sebenarnya sudah melakukan pembayaran THR ke aparatur sipil negara (ASN) mulai hari ini, meski masih ada yang belum. Untuk diketahui, saat ini ada 542 pemerintah daerah yang terdiri atas provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
“Itu sudah dianggarkan banyak daerah, sudah dibayarkan mulai hari ini atau besok. Sebagian ada yang menganggarkan dalam bentuk gaji pokok dan sebagian lain (yang belum) sekitar 150 (daerah)" tutur Sri Mulyani.
Dia menambahkan, jumlah THR PNS tahun ini yang mencapai Rp35,76 triliun atau naik 68,9% sebenarnya tidak berdampak pada anggaran karena ada daerah yang sudah menganggarkannya.
"Itu berarti seluruh total. Kalau daerah yang mungkin selama ini menganggarkan gaji pokok maka mereka perlu melakukan penyesuaian," pungkasnya.
Sri Mulyani mengatakan, persoalan pemberian THR menggunakan APBD sebenarnya bukan kebijakan baru. Menurut dia, semua daerah setuju membayar THR para PNS di daerah dengan menggunakan APBD.
"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tjhajo Kumolo dan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sudah melakukan inventarisasi ke seluruh pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten," ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, teknis pengalokasian THR tersebut secara birokrasi ada di tangan Kementerian Dalam Negeri, di mana semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD mereka.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku heran dengan keberatan sejumlah daerah atas Surat Edaran (SE) Mendagri kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menyediakan anggaran THR dan Gaji ke-13 dalam APBD Tahun 2018. Pasalnya, surat edaran tersebut didasarkan pada rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kemendagri dengan seluruh sekretaris daerah (Sekda) dan Ketua DPRD.
"Tanya Bu Risma sendiri. Wong itu surat yang kami perbuat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor kok. Kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Di bagian lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kementerian dan lembaga pemerintahan terkait beserta Pemda segera melakukan pencairan THR dan gaji ke-13. Pernyataan itu mengemuka setelah adanya sejumlah kepala daerah yang kebingungan dalam menyikapi kebijakan pencairan itu.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itupun meminta Komisi II dan XI DPR untuk mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera bergerak. Baginya, kementerian itu seharusnya segera mendesak Pemda untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai.
Sementara itu, kebijakan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS dan pensiunan dinilai menciptakan sebuah masalah baru. Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan bahwa apabila daerah menggunakan anggaran THR dari alokasi anggaran untuk belanja pembangunan, maka akan ada program kegiatan yang tertunda.
“Saya lihat keputusan pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 kepada PNS tidak memperhitungkan kemampuan daerah. Presiden dengan mudah memberi angin surga tanpa berhitung secara lebih rasional terkait kemampuan daerah,” ujarnya.
Pakai Anggaran Tak Terduga
Keputusan pemerintah untuk memberikan THR kepada para PNS membauat pusing para kepala daerah. Mereka dituntut untuk pandai mengelola anggaran termsuk kemungkinan mengalihkan dana untuk pos-pos tertentu.
Di Gunung Kidul misalnya. Pemda setempat mengalokasikan dana dari pos anggaran tak terduga untuk THR sebanyak 8.612 PNS dan 7.453 non PNS. Total, Pemkab Gunung Kidul menyiapkan anggaran sebanyak Rp40,7 miliar.
“Semua ter-cover dengan baik, semua kebijakan pusat kita ikuti,“ kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono kemarin.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan hanya mampu memberikan THR sebesar 60% dari tunjangan daerah yang biasa mereka peroleh setiap bulan.
"Pemberian THR disesuaikan dengan postur keuangan daerah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman. (Kiswondari Pawiro/Abdul Rochim/Suharjono/ Abdullah M Surjaya/Sindonews)
(nfl)