RUU SDA Harus Pisahkan Air untuk Industri dan Masyarakat

Kamis, 07 Juni 2018 - 02:00 WIB
RUU SDA Harus Pisahkan Air untuk Industri dan Masyarakat
RUU SDA Harus Pisahkan Air untuk Industri dan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi V DPR dinilai memuat pasal-pasal krusial yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sejumlah pihak berharap legislator dan pemerintah merevisinya.

Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) Mohamad Mova Al'Afghani mengatakan, dalam batang tubuh Pasal 51 tidak disebutkan definisi air minum. Namun pada bagian penjelasan dikatakan bahwa produk air minum meliputi air minum yang disediakan oleh SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dan air minum dalam kemasan (AMDK).

"Pengelompokan air minum dalam kemasan (AMDK) ke dalam kelompok air minum tidak tepat. Air bersih dan AMDK adalah dua hal berbeda," kata Mova dalam Diskusi Publik Water Law dengan topik "Mewujudkan Prinsip Berkeadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia" di Hotel Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

RUU SDA, kata Mova, semestinya memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembatalan UU No 7/2014 tentang Sumber Daya Air (SDA). MK Menetapkan air minum tidak boleh mahal dan perusahaannya tidak boleh mengambil keuntungan. Hak rakyat atas air hendaknya dipahami sebagai hak mendapatkan akses air bersih guna menjalankan kehidupan sehari-hari, seperti mandi, makan, minum, memasak, mencuci, dan sanitasi.

"Di sinilah pemerinah berkewajiban menyediakan kebutuhan minimum masyarakat atas air bersih melalui SPAM bukan AMDK. Karena itu pengelompokan AMDK dalam pengertian air minum dalam Pasal 51 merupakan hal keliru," ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat yang hadir dalam diskusi tersebut. Hal krusial lain dalam draf RUU SDA yang baru adalah izin air minum hanya boleh diberikan kepada BUMN/BUMD/BUMDes. Keterlibatan swasta dalam air minum dapat dilakukan melalui kerja sama, pembentukan perusahaan dengan BUMN/BUMD/BUMDes, penyertaan modal BUMN/BUMD/BUMDes di swasta, atau penyertaan modal swasta dalam BUMN/BUMD/BUMDes.

"AMDK itu industry manufacturing, harus wajib kerja sama dengan pemerintah, ini aneh namanya. Di China, di Vietnam, di Venezuela, di negara yang kita paham sosialis dan komunis, mana ada kewajiban mengusahakan AMDK itu wajib kerja sama dengan pemerintah," katanya.

Karena itu, Rachmat berharap pemerintah membuat RUU SDA secara proporsional. Tidak mencampur adukan air industri dan air pipa. Dengan begitu swasta tetap boleh mengusahakan AMDK.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7436 seconds (0.1#10.140)