PUPR Tetapkan Perubahan Sistem Pentarifan di Jalan Tol Semarang

Jum'at, 08 Juni 2018 - 07:02 WIB
PUPR Tetapkan Perubahan...
PUPR Tetapkan Perubahan Sistem Pentarifan di Jalan Tol Semarang
A A A
SEMARANG - Terkait pemberlakukan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan perubahan sistem pentarifan, golongan jenis kendaraan dan tarif tol pada Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C.

General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Semarang Johanes Mancelly mengatakan, perubahan sistem pentarifan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. Sehingga, menurut Johanes, pengguna jalan tol tidak perlu menemui banyak titik pemberhentian saat melakukan perjalanan di Ruas Jalan Tol Semarang.

Pentarifan merata yang akan mulai diberlakukan tanggal 9 Juni 2018 pukul 00.00 WIB tersebut, dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Adapun penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Semarang setelah dilakukan pentarifan merata adalah sebagai berikut:
A. Golongan I : Rp 5.000,-
B. Golongan II: Rp 7.500,-
C. Golongan III: Rp 7.500,-
D. Golongan IV: Rp 10.000,-
E. Golongan V : Rp 10.000,-

"Pada dasarnya, perubahan ini kami lalukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. Jadi nantinya, para pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh, tidak perlu mengalami banyak titik pemberhentian," jelas Johanes dalam keterangannya, Kamis (7/6/2018).

Dengan diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, mekanisme transaksi di Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C menjadi sebagai berikut:

- Pengguna Jalan Tol Semarang-Solo yang menuju Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C akan melakukan transaksi pembayaran tol di Gerbang Tol (GT) Banyumanik dengan membayar tarif tol yang terdiri dari tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo dan tarif merata Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C.

- Sedangkan untuk pengguna Jalan Tol Semarang-Solo yang menuju jalan arteri Tirto Agung akan melakukan transaksi pembayaran tol di GT Banyumanik (lajur khusus), dengan hanya membayar tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo.

Perubahan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C mengurangi titik transaksi untuk pengguna jalan tol lintas seksi yang semula dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali transaksi. Hal tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh.

Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan menegaskan, dengan perubahan sistem pentarifan ini, sistem transaksi di jalan tol menjadi lebih baik. Menurutnya, perubahan sistem pentarifan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Jasa Marga. Sebelumnya, Jasa Marga pernah menerapkan sistem integrasi antara Jalan Tol Jakarta-Merak dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan perubahan sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

"Dengan diterapkannya perubahan sistem pentarifan ini, pengguna jalan tol akan lebih diuntungkan karena tidak perlu berkali-kali berhenti. Selain itu, dari segi efisiensi bahan bakar pun lebih diuntungkan," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)