BFI Finance Tolak Klaim APT Atas Dividen dan Dwangson
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) Anthony L.P. Hutapea secara tegas menolak permintaan pelaksanaan pembayaran dividen dan dwangson (uang paksa) kepada PT Aryaputra Teguharta (APT), sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum APT, Hutabarat Halim & Rekan (HHR) kepada BFI Finance pada 4 Juni 2018.
Menurut Anthony, permintaan tersebut tidak berdasar karena APT sudah tidak lagi menjadi pemilik saham BFI Finance. Pasalnya, saham-saham APT telah dialihkan kepada pihak ketiga melalui The Law Debenture Trust Corporation.p.I.c. sesuai Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Desember 2000 yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Desember 2000.
“Pengalihan saham tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham (Share Sale and Purchase Agreement) pada tanggal 9 Februari 2001. Dan pengalihan tersebut dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Nomor 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007,” kata Anthony, Jumat (8/6/2018).
Oleh karena itu, kata dia, APT tidak berhak atas dividen karena selama ini BFI telah melakukan pembagian dividen kepada seluruh pemegang saham yang tercatat sesuai daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh otoritas yang berlaku (KSEI).
Anthony juga prihatin dan menyayangkan langkah APT yang meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghentian perdagangan saham (suspend) BFIN. Cara-cara yang dilakukan APT dapat mengganggu perdagangan saham di bursa efek dan merugikan investor pasar modal. Apalagi tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan landasan untuk melakukan suspend.
Langkah APT meminta otoritas bursa untuk melakukan suspend terhadap BFIN bukan pertama kali dilakukan APT. Pada tahun 2010, APT juga pernah meminta Bapepam-LK (otoritas bursa pada saat itu) menghentikan perdagangan saham BFIN, namun ditolak Bapepam-LK.
Menurut Anthony, sudah enam orang Ketua PN Jakarta Pusat yang berbeda menolak permohonan APT untuk mengeksekusi saham BFI, dengan keputusan terakhir berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 79/2007 Eks tertanggal 26 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Putusan Nomor 240 dinyatakan Tidak Bisa Dilaksanakan atau Non- Executable.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada lagi saham APT di BFI Finance. Hal itu juga sudah disampaikan KSEI kepada pengadilan bahwa tidak ada catatan kepemilikan saham BFIN oleh APT,” pungkas Anthony.
Menurut Anthony, permintaan tersebut tidak berdasar karena APT sudah tidak lagi menjadi pemilik saham BFI Finance. Pasalnya, saham-saham APT telah dialihkan kepada pihak ketiga melalui The Law Debenture Trust Corporation.p.I.c. sesuai Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Desember 2000 yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Desember 2000.
“Pengalihan saham tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham (Share Sale and Purchase Agreement) pada tanggal 9 Februari 2001. Dan pengalihan tersebut dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Nomor 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007,” kata Anthony, Jumat (8/6/2018).
Oleh karena itu, kata dia, APT tidak berhak atas dividen karena selama ini BFI telah melakukan pembagian dividen kepada seluruh pemegang saham yang tercatat sesuai daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh otoritas yang berlaku (KSEI).
Anthony juga prihatin dan menyayangkan langkah APT yang meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghentian perdagangan saham (suspend) BFIN. Cara-cara yang dilakukan APT dapat mengganggu perdagangan saham di bursa efek dan merugikan investor pasar modal. Apalagi tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan landasan untuk melakukan suspend.
Langkah APT meminta otoritas bursa untuk melakukan suspend terhadap BFIN bukan pertama kali dilakukan APT. Pada tahun 2010, APT juga pernah meminta Bapepam-LK (otoritas bursa pada saat itu) menghentikan perdagangan saham BFIN, namun ditolak Bapepam-LK.
Menurut Anthony, sudah enam orang Ketua PN Jakarta Pusat yang berbeda menolak permohonan APT untuk mengeksekusi saham BFI, dengan keputusan terakhir berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 79/2007 Eks tertanggal 26 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Putusan Nomor 240 dinyatakan Tidak Bisa Dilaksanakan atau Non- Executable.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada lagi saham APT di BFI Finance. Hal itu juga sudah disampaikan KSEI kepada pengadilan bahwa tidak ada catatan kepemilikan saham BFIN oleh APT,” pungkas Anthony.
(ven)