Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban KM Sinar Bangun yang Tenggelam

Rabu, 20 Juni 2018 - 15:57 WIB
Jasa Raharja Jamin Seluruh...
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban KM Sinar Bangun yang Tenggelam
A A A
JAKARTA - Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka di RS dan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah. Biaya ini terkait peristiwa tenggelamnya kapal Sinar Bangun di Danau Toba. Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja proaktif mendatangi tempat kejadian dan menerbitan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatra Utara Ifryantono mengatakan, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan sebagaimana terjamin oleh UU No 33 tahun 1964.

"Terhadap korban meninggal dunia santunan sejumlah Rp50 juta akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah sebagaimana diatur dalam UU No 33 Tahun 1964. Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit dimana korban dirawat," ujar Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja Iqbal Hasanuddin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Seperti diketahui, tenggelamnya kapal Sinar Bangun bermula pada Senin 18 Juni 2018 sekira Pukul 17.00 WIB. Kapal membawa puluhan penumpang berangkat dari Pelabuhan Simanindo Samosir menuju Pelabuhan Tiga Ras Simalungun. Sekitar Pukul 17.15 WIB, kapal penumpang tersebut tenggelam diduga karena hantaman ombak besar sehingga penumpang kapal beserta muatannya ikut tenggelam.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0803 seconds (0.1#10.140)