Soal Perpanjangan Izin Usaha Freeport, Menko Luhut Tunggu Jonan

Selasa, 26 Juni 2018 - 13:52 WIB
Soal Perpanjangan Izin...
Soal Perpanjangan Izin Usaha Freeport, Menko Luhut Tunggu Jonan
A A A
JAKARTA - Soal klaim PT Freeport Indonesia yang mengaku sudah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku masih menunggu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk membahasnya.

Terkait hal tersebut, Luhut enggan berspekulasi atau membocorkan mengenai IUPK yang akan dibahas. Sebab, hal itu berdasarkan kewenangan dari Menteri ESDM. "Saya belum tahu karena Pak Jonan (Menteri ESDM) masih di Huoston. Tunggulah kalo dia balik, kita dengar. Enggak, udah jangan macam-macam," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia (PTFI) pertama kali mendapatkan status IUPK sementara pada 10 Februari 2017 yang berlaku hingga 10 Oktober 2017. IUPK sementara tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017.

Pemberian IUPK itu seiring dengan dimulainya proses negosiasi divestasi saham Freeport dengan pemerintah Indonesia. Hingga IUPK ini berakhir pemerintah belum menemui titik temu terkait poin negosiasi dengan Freeport. Alhasil masa perundingan pun disepakati diperpanjang hingga Januari 2018.

Dengan begitu status IUPK sementara Freeport pun diperpanjang dengan masa yang sama. Lalu pada Januari 2018, Freeport pun kembali mendapatkan perpanjangan IUPK yang berlaku hingga 30 Juni 2018.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP/IUPK yang telah atau sedang membangun smelter berhak mengajukan permohonan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat.

Perpanjangan sendiri diajukan karena IUPK perusahaan Amerika Serikat itu akan habis akhir bulan ini. Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada Kementerian ESDM. Adapun dalam permohonannya itu, Freeport mengusulkan masa perpanjangan IUPK sementaranya selama enam bulan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
9 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
33 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
1 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
2 jam yang lalu
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved