Soal Perpanjangan Izin Usaha Freeport, Menko Luhut Tunggu Jonan
A
A
A
JAKARTA - Soal klaim PT Freeport Indonesia yang mengaku sudah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku masih menunggu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk membahasnya.
Terkait hal tersebut, Luhut enggan berspekulasi atau membocorkan mengenai IUPK yang akan dibahas. Sebab, hal itu berdasarkan kewenangan dari Menteri ESDM. "Saya belum tahu karena Pak Jonan (Menteri ESDM) masih di Huoston. Tunggulah kalo dia balik, kita dengar. Enggak, udah jangan macam-macam," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia (PTFI) pertama kali mendapatkan status IUPK sementara pada 10 Februari 2017 yang berlaku hingga 10 Oktober 2017. IUPK sementara tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017.
Pemberian IUPK itu seiring dengan dimulainya proses negosiasi divestasi saham Freeport dengan pemerintah Indonesia. Hingga IUPK ini berakhir pemerintah belum menemui titik temu terkait poin negosiasi dengan Freeport. Alhasil masa perundingan pun disepakati diperpanjang hingga Januari 2018.
Dengan begitu status IUPK sementara Freeport pun diperpanjang dengan masa yang sama. Lalu pada Januari 2018, Freeport pun kembali mendapatkan perpanjangan IUPK yang berlaku hingga 30 Juni 2018.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP/IUPK yang telah atau sedang membangun smelter berhak mengajukan permohonan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat.
Perpanjangan sendiri diajukan karena IUPK perusahaan Amerika Serikat itu akan habis akhir bulan ini. Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada Kementerian ESDM. Adapun dalam permohonannya itu, Freeport mengusulkan masa perpanjangan IUPK sementaranya selama enam bulan.
Terkait hal tersebut, Luhut enggan berspekulasi atau membocorkan mengenai IUPK yang akan dibahas. Sebab, hal itu berdasarkan kewenangan dari Menteri ESDM. "Saya belum tahu karena Pak Jonan (Menteri ESDM) masih di Huoston. Tunggulah kalo dia balik, kita dengar. Enggak, udah jangan macam-macam," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia (PTFI) pertama kali mendapatkan status IUPK sementara pada 10 Februari 2017 yang berlaku hingga 10 Oktober 2017. IUPK sementara tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017.
Pemberian IUPK itu seiring dengan dimulainya proses negosiasi divestasi saham Freeport dengan pemerintah Indonesia. Hingga IUPK ini berakhir pemerintah belum menemui titik temu terkait poin negosiasi dengan Freeport. Alhasil masa perundingan pun disepakati diperpanjang hingga Januari 2018.
Dengan begitu status IUPK sementara Freeport pun diperpanjang dengan masa yang sama. Lalu pada Januari 2018, Freeport pun kembali mendapatkan perpanjangan IUPK yang berlaku hingga 30 Juni 2018.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP/IUPK yang telah atau sedang membangun smelter berhak mengajukan permohonan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat.
Perpanjangan sendiri diajukan karena IUPK perusahaan Amerika Serikat itu akan habis akhir bulan ini. Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada Kementerian ESDM. Adapun dalam permohonannya itu, Freeport mengusulkan masa perpanjangan IUPK sementaranya selama enam bulan.
(akr)