Pelonggaran DP 0% Bisa Dongkrak Pertumbuhan Kredit KPR 14%
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). Dengan aturan baru ini, BI optimistis aturan ini bisa mendongkrak pertumbuhan KPR hingga 14% pada tahun ini.
"Kami melihat dampaknya dan akan memberlakukan ini pada Agustus. Kami memproyeksikan pertumbuhan KPR sampai dengan akhir Desember akan mencapai 13,46%, dibulatkan menjadi 14%," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, di Jakarta, Selasa (2/7/2018).
Filia mengatakan, kontribusi kredit KPR setelah adanya pelonggaran LTV/FTV terhadap PDB tahun ini sebesar 0,04%. Perbankan pun diminta untuk mempersiapkan diri. "Ini tidak serta-merta. Bank harus mempersiapkan diri. Jadi perlu waktu," kata dia.
Sekadar informasi, pada posisi Mei 2018, kredit properti sebesar 12,75%. Dampaknya bisa terealisasi setelah tiga kuartal, sejak kebijakan itu diberlakukan, yaitu pada 1 Agustus 2018.
"Kalau kami lihat kemarin, pelonggaran LTV itu hampir 1 tahun baru terlihat tanda-tanda peningkatan. Tapi kami berharap ini mungkin bisa lebih cepat karena ada stimulus bagi pembeli tipe investasi," kata dia.
Filia menambahkan, BI juga memfasilitasi masyarakat yang ingin berinvestasi kredit. Kalau aturan lama, pembebasan aturan LTV/FTV berlaku untuk pembelian rumah kedua. Kini aturan ini berlaku hingga rumah kelima.
"Kalau yang ini, masyarakat diberikan alternatif, bisa melakukan investasi. Investasi kan tidak hanya di pasar keuangan tapi juga bisa di properti. (BI) memberikan ruang untuk investasi," kata dia.
"Kami melihat dampaknya dan akan memberlakukan ini pada Agustus. Kami memproyeksikan pertumbuhan KPR sampai dengan akhir Desember akan mencapai 13,46%, dibulatkan menjadi 14%," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, di Jakarta, Selasa (2/7/2018).
Filia mengatakan, kontribusi kredit KPR setelah adanya pelonggaran LTV/FTV terhadap PDB tahun ini sebesar 0,04%. Perbankan pun diminta untuk mempersiapkan diri. "Ini tidak serta-merta. Bank harus mempersiapkan diri. Jadi perlu waktu," kata dia.
Sekadar informasi, pada posisi Mei 2018, kredit properti sebesar 12,75%. Dampaknya bisa terealisasi setelah tiga kuartal, sejak kebijakan itu diberlakukan, yaitu pada 1 Agustus 2018.
"Kalau kami lihat kemarin, pelonggaran LTV itu hampir 1 tahun baru terlihat tanda-tanda peningkatan. Tapi kami berharap ini mungkin bisa lebih cepat karena ada stimulus bagi pembeli tipe investasi," kata dia.
Filia menambahkan, BI juga memfasilitasi masyarakat yang ingin berinvestasi kredit. Kalau aturan lama, pembebasan aturan LTV/FTV berlaku untuk pembelian rumah kedua. Kini aturan ini berlaku hingga rumah kelima.
"Kalau yang ini, masyarakat diberikan alternatif, bisa melakukan investasi. Investasi kan tidak hanya di pasar keuangan tapi juga bisa di properti. (BI) memberikan ruang untuk investasi," kata dia.
(ven)