Stimulus PPN dan DP 0% Akan Menggairkan Industri Properti, Tapi Bank Bisa Menolak

Senin, 26 April 2021 - 13:32 WIB
loading...
Stimulus PPN dan DP 0% Akan Menggairkan Industri Properti, Tapi Bank Bisa Menolak
Meski begitu, insentif PPN hanya berlaku hingga Agustus 2021 dan hanya untuk rumah ready stock. Untuk insentif DP 0% tidak sepenuhnya bisa diberlakukan begitu saja karena bergantung sepenuhnya dari perbankan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk mendorong sektor properti yakni pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 100% ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Dengan syarat, harga jualnya maksimal Rp2 miliar.



Selain itu, pemerintah juga memberikan memberi diskon PPN sebesar 50% atau 50% PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Stimulus lain, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan regulasi yang memungkinkan perbankan dengan non-performing loan (NPL) di bawah 5% untuk memberi kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/DP) 0% .

Analis PT Pefindo, Yogie Surya Perdana mengatakan, dua insentif tersebut dinilai cukup signifikan membantu sektor properti kembali bergairah di tengah keterpurukan akibat dampak pandemi Covid-19.

"Terkait insentif PPN, menurut pandangan kami dapat menggairahkan pra penjualan unit properti. Hal tersebut tentu berdampak pada harga properti yang seharusnya ditanggung oleh customer, dapat menurunkan harga properti. Ini akan sedikit banyak membantu daya beli customer di tengah pandemi," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (26/4/2021).



Meski begitu, insentif PPN hanya berlaku hingga Agustus 2021 dan hanya untuk rumah ready stock. Yogie melanjutkan, untuk insentif DP 0% tidak sepenuhnya bisa diberlakukan begitu saja karena bergantung sepenuhnya dari perbankan.

"Jadi bisa saja 0% ini ditolak oleh perbankan. Tetapi setidaknya peraturan dari BI sudah memberikan relaksasi atau lampu hijau untuk perbankan memberikan LTV atas KPR/KPA," tuturnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)