Bangun Pertanian Berkelanjutan, Mentan-DPR Bahas RUU Sistem Budidaya

Selasa, 03 Juli 2018 - 06:06 WIB
Bangun Pertanian Berkelanjutan, Mentan-DPR Bahas RUU Sistem Budidaya
Bangun Pertanian Berkelanjutan, Mentan-DPR Bahas RUU Sistem Budidaya
A A A
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Komisi IV DPR membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena memaparkan RUU yang masik Prolegnas 2018, nantinya akan menggantikan UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Semangat mengganti undang-undang bukan sekadar perbaikan dan pengaturan yang lebih komprehensif, mengingat ada banyak undang-undang terkait pertanian. "Seperti UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Perkebunan. Justru yang belum ada adalah UU Pertanian," jelas Michael pada Senin (2/7/2018).

Sementara itu, Amran mengungkapkan pemerintah maupun DPR dalam proses penyusunan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini dilakukan secara intensif dalam forum lintas kementerian/lembaga. Selain lima kementerian yang ditugaskan Presiden Jokowi, pemerintah pun melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

"Untuk itu, kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan RUU tentang Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atas inisiatif DPR ini, baik dalam forum diskusi secara formal maupun informal," ungkap Amran.

Namun demikian kata Amran, setelah dicermati, kaji dan bahas bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian/lembaga terkait, selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada 588 DIM sebagai bahan penyempurnaan substansi pengaturan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Sebab, dalam kaitan budidaya pertanian yang saat ini diatur dengan UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pangan, juga telah diundangkan undang-undang sektor pertanian seperti UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sehingga substansi pengaturan dalam UU tersebut yang masih berlaku mengenai ketentuan untuk komoditas tanaman pangan dan hijauan pakan ternak, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian," katanya.

Dalam RUU ini, pihaknya melihat beberapa substansi baru, antara lain berkaitan dengan pertanian konservasi, pemanfaatan air, sumber daya genetik pertanian, dan pemuliaan oleh petani kecil dalam negeri.

Untuk itu, Amran mengatakan, pemerintah berpendapat RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan telah memuat cukup lengkap dan mendasar dan telah memperhatikan kewenangan pengaturan yang ada dalam undang-undang sektor yang lain, seperti sektor agraria dan tata ruang, sumber daya air, pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta penyempurnaan pengaturan yang telah ada dalam undang-undang sektor pertanian itu sendiri.

Senada dengan Menteri Pertanian, anggota Komisi IV DPR, Endang Srikarti Handayani menegaskan sebelum mensahkan UU Pengembangan Sistem Budidaya Berkelanjutan, penting untuk memperhatikan UUsebelumnya. Artinya, jika UU baru ini disahkan, UU sebelumnya harus segera dicabut. Sehingga tidak tumpang tindih.

Pada rapat kerja kali ini, tak ada pertanyaan maupun komentar lainnya dari perwakilan pemerintah maupun anggota dewan yang hadir. Dengan begitu, peserta rapat menyetujui usulan Ketua Komisi IV DPR agar rapat dilanjutkan pada 9 Juli mendatang, dengan agenda pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7401 seconds (0.1#10.140)