Pekerja Pelabuhan Indonesia Tuntut Keadilan dan Hapuskan Outsourcing
A
A
A
JAKARTA - Ratusan anggota Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) menuntut keadilan dengan menghapuskan outsourcing kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Hal ini bermula, pada 1 Januari 2018 manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) mengganti vendor operator alat angkut RTGC, sehingga terjadi PHK massal 400 pekerja outsourcing terampil yang telah mengabdi bertahun-tahun.
PHK ini kontroversial lantaran tidak sesuai dengan PermenakerTrans 19/2012 pasal 19 (b). Mengingat dalam hal pergantian vendor, pekerja sebelumnya dijamin bekerja kembali. Selain itu manajemen JICT terindikasi melanggar aturan karena melakukan vendorisasi pada kegiatan utama. Operator pengganti pun 90% perekrutan baru dan minim kemampuan serta pengalaman. Alhasil, kinerja JICT anjlok dan terganggunya arus barang.
400 pekerja outsourcing yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) ini diduga diberangus (Union Busting) oleh manajemen karena turut berjuang dalam kasus kontrak JICT. Pada 10 Maret 2018, Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam suratnya nomor 3796.H.836.1 meminta Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ulang terhadap JICT. Namun sampai saat ini belum ada realisasi.
Di sisi lain 42 pekerja outsourcing anak usaha Pelindo II, PT Jasa Armada Indonesia (JAI) turut di-PHK tanpa alasan. Semua pekerja merupakan aktivis serikat dan dipecat pada 1 Mei 2018. Selain terindikasi kuat melakukan union busting, Pelindo II juga terbukti membayar pekerja outsourcing JAI dibawah UMP sehingga melanggar UU 13 /2003.
Untuk itu SPC dan JAI Bersatu yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) menuntut. FPPI meminta SudinakerTrans Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait banyaknya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan serta menghapus vendorisasi yang sangat mengeksploitasi pekerja outsorcing di JICT dan Pelindo II serta anak usahanya.
"FPPI menuntut Pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum dan jaminan sosial sesuai UU untuk keadilan pekerja pelabuhan dan seluruh pekerja di Indonesia," ujar Ketua Umum FPPI Nova Sofyan Hakim melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Lebih lanjut Ia menerangkan dengan banyaknya pelanggaran tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan penindasan terhadap pekerja di JICT dan Pelindo II, Pemerintah diminta harus mengembalikan tata kelola BUMN pelabuhan (Pelindo II) sesuai amanat konsitusi dan Pancasila untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Sebagai informasi Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) terdiri dari Serikat Pekerja (SP) JICT, SPC, SP DKB, SP JAI Bersatu, SP MTI, SP TNO Pelindo II, SP Rumah Sakit Pelabuhan serta SPP Pelindo III.
PHK ini kontroversial lantaran tidak sesuai dengan PermenakerTrans 19/2012 pasal 19 (b). Mengingat dalam hal pergantian vendor, pekerja sebelumnya dijamin bekerja kembali. Selain itu manajemen JICT terindikasi melanggar aturan karena melakukan vendorisasi pada kegiatan utama. Operator pengganti pun 90% perekrutan baru dan minim kemampuan serta pengalaman. Alhasil, kinerja JICT anjlok dan terganggunya arus barang.
400 pekerja outsourcing yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) ini diduga diberangus (Union Busting) oleh manajemen karena turut berjuang dalam kasus kontrak JICT. Pada 10 Maret 2018, Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam suratnya nomor 3796.H.836.1 meminta Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ulang terhadap JICT. Namun sampai saat ini belum ada realisasi.
Di sisi lain 42 pekerja outsourcing anak usaha Pelindo II, PT Jasa Armada Indonesia (JAI) turut di-PHK tanpa alasan. Semua pekerja merupakan aktivis serikat dan dipecat pada 1 Mei 2018. Selain terindikasi kuat melakukan union busting, Pelindo II juga terbukti membayar pekerja outsourcing JAI dibawah UMP sehingga melanggar UU 13 /2003.
Untuk itu SPC dan JAI Bersatu yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) menuntut. FPPI meminta SudinakerTrans Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait banyaknya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan serta menghapus vendorisasi yang sangat mengeksploitasi pekerja outsorcing di JICT dan Pelindo II serta anak usahanya.
"FPPI menuntut Pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum dan jaminan sosial sesuai UU untuk keadilan pekerja pelabuhan dan seluruh pekerja di Indonesia," ujar Ketua Umum FPPI Nova Sofyan Hakim melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Lebih lanjut Ia menerangkan dengan banyaknya pelanggaran tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan penindasan terhadap pekerja di JICT dan Pelindo II, Pemerintah diminta harus mengembalikan tata kelola BUMN pelabuhan (Pelindo II) sesuai amanat konsitusi dan Pancasila untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Sebagai informasi Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) terdiri dari Serikat Pekerja (SP) JICT, SPC, SP DKB, SP JAI Bersatu, SP MTI, SP TNO Pelindo II, SP Rumah Sakit Pelabuhan serta SPP Pelindo III.
(akr)