Warisan dan Laba Ditahan Diusulkan Jadi Objek Pajak

Selasa, 10 Juli 2018 - 20:36 WIB
Warisan dan Laba Ditahan...
Warisan dan Laba Ditahan Diusulkan Jadi Objek Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji usulan untuk menjadikan laba ditahan (retained earnings) dan warisan sebagai objek pajak. Hal ini muncul dalam pembahasan awal di tingkat focus group discusion (FGD) terkait revisi undang-undang (RUU) pajak penghasilan (PPh).

Meski begitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan belum bisa memastikan apakah usulan tersebut bakal masuk dalam RUU PPh. Sambung dia menerangkan, sejauh ini pembahasannya masih dalam tingkat penyusunan draft.

"RUU PPh memang sedang dilevel draft, sebenarnya mencoba menjaring diskusi. Jadi yang muncul kemarin yang masih di level pembahasan sangat awal, pajak laba ditahan dan pajak warisan mau kita masukan," ujar Robert di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Dia menambahkan, pembahasan RUU PPh pun tengah dilakukan oleh tim dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. "Itu masih awal sekali, PPh atas laba ditahan itu setelah menjadi dividen aturannya, tentu nanti pemerintah diskusi terkait itu, termasuk warisan," jelasnya.

Sementara itu Menkeu mengungkapkan, laba ditahan dan warisan belum menjadi objek pajak. Sebab, hal itu masih dalam pembahasan awal.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)