Soal Warisan Masuk Objek Pajak, Ini Kata Sri Mulyani
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengomentari soal rencana menjadikan warisan dan laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak yang sedang dikaji oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Menanggapi hal itu, Ia menerangkan masih dalam pembahasan lebih lanjut dalam revisi undang-undang (RUU) pajak penghasilan (PPh).
"Mengenai ini (warisan masuk objek pajak) kita masih melihat dan mendiskusikannya apakah itu bisa masuk atau tidak. Tapi kita penerimaan dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2018 seusai target yang kita tentukan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Lebih lanjut, mantan Direktur Bank Dunia itu menambahkan apabila fungsi pajak tidaklah mudah sebagai tulang punggung dalam membangun negara. Sebab, penerimaan pajak harus sesuai dengan arahan yang dibutuhkan bagi masyarakat banyak.
"Fungsi pertama pajak harus mampu layani masyarakat dengan baik, perlakukan wajib pajak dengan seluruh respect, ciptakan keadilan wajib pajak dengan seadil adilnya sebaik baiknya, sopan dalam mendukungnya. Ini marching order dari saya, perjuangan yang gak mudah. Saya minta SOP-nya di ditjen pajak diperbaiki," jelasnya.
Seperti diketahui, pembahasan RUU PPh pun tengah dilakukan oleh tim dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Sejauh ini pembahasannya masih dalam tingkat penyusunan draft.
"Mengenai ini (warisan masuk objek pajak) kita masih melihat dan mendiskusikannya apakah itu bisa masuk atau tidak. Tapi kita penerimaan dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2018 seusai target yang kita tentukan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Lebih lanjut, mantan Direktur Bank Dunia itu menambahkan apabila fungsi pajak tidaklah mudah sebagai tulang punggung dalam membangun negara. Sebab, penerimaan pajak harus sesuai dengan arahan yang dibutuhkan bagi masyarakat banyak.
"Fungsi pertama pajak harus mampu layani masyarakat dengan baik, perlakukan wajib pajak dengan seluruh respect, ciptakan keadilan wajib pajak dengan seadil adilnya sebaik baiknya, sopan dalam mendukungnya. Ini marching order dari saya, perjuangan yang gak mudah. Saya minta SOP-nya di ditjen pajak diperbaiki," jelasnya.
Seperti diketahui, pembahasan RUU PPh pun tengah dilakukan oleh tim dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Sejauh ini pembahasannya masih dalam tingkat penyusunan draft.
(akr)