Begini Pesan Jokowi untuk Freeport Indonesia

Jum'at, 13 Juli 2018 - 10:18 WIB
Begini Pesan Jokowi...
Begini Pesan Jokowi untuk Freeport Indonesia
A A A
JAKARTA - Setelah melalui perjuangan panjang, Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mengambil alih 51,2% saham PT Freeport Indonesia. Hal ini didapati melalui perjanjian Head of Agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan yang berlangsung pada Kamis (12/7/2018) di Gedung Kementerian Keuangan, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta.

Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan pesan khusus untuk Inalum dalam mengelola Freeport. Hal ini agar menguntungkan bagi masyarakat Indonesia.

"Dan ini jelas sebuah lompatan. Kita harapkan nantinya akan mendapatkan pemasukan yang lebih besar dari pajak, dari royaltinya, dari dividen, dari retribusinya sehingga nilai tambah dari komoditas tambang yang ada di sana bisa dinikmati oleh kita semua. Kepentingan nasional harus tetap dinomorsatukan," ujar Jokowi dalam akun instagramnya @jokowi, yang dikutip SINDOnews, Jumat (13/7/2018).

Jokowi menambahkan bahwa dirinya telah menunggu lama Freeport jatuh ke Indonesia. Apalagi, penantian panjang in membuahkan hasil dan menjadi hadiah terindah untuk Indonesia.

"Hampir 50 tahun Freeport Indonesia mengelola tambang di Papua, selama itu pula porsi kepemilikan Indonesia hanya mencapai 9,36%. Kini, holding industri pertambangan kita, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum telah mencapai kesepakatan awal dengan Freeport McMoRan untuk meningkatkan kepemilikan kita di PT Freeport Indonesia menjadi 51,2%. Alhamdulillah. Inilah yang selama 3,5 tahun kita usahakan. Negosiasi yang tidak mudah," tandasnya.

Sebagai informasi, dengan dicapainya kesepakatan tersebut, PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi maksimal 2X10 tahun hingga 2041. Pemerintah berharap nilai tambah komoditas tembaga dapat terus ditingkatkan melalui pembangunan pabrik peleburan tembaga berkapasitas 2-2,6 juta ton per tahun dalam waktu 5 tahun.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8322 seconds (0.1#10.140)