Izin Perdana Bea Cukai Bikin Industri Vape Aman Bagi Produsen-Konsumen

Rabu, 18 Juli 2018 - 14:43 WIB
Izin Perdana Bea Cukai Bikin Industri Vape Aman Bagi Produsen-Konsumen
Izin Perdana Bea Cukai Bikin Industri Vape Aman Bagi Produsen-Konsumen
A A A
JAKARTA - Izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diberikan Bea Cukai membuat industri pabrik liquid vape lebih jelas, baik untuk produsen dan konsumen. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya yang merupakan bagian pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan berdasarkan aturan, semua tembakau harus tunduk Undang-undang cukai.

Menurutnya ini ada kaitannya dengan vape karena di dalam vape ada tembakau, sehingga peredarannya mesti diatur. "Ini jelas ini bagi produsen dan konsumen," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto mengimbau bagi rekan pengusaha vape untuk menghargai itikad pemerintah untuk membangun usaha ini dengan cara benar. Sah untuk dijual dengan berpita cukai.

Dia menegaskan, produk berpita cukai dinyatakan aman dan layak dikonsumsi. Harapannya, ke depan usaha ini berkembang jadi industri besar yang tidak hanya beri keuntungan pelaku usaha, tapi membuka lapangan kerja.

"Kami sangat berterima kasih atas respon cepat pemerintah khususnya Bea Cukai dalam mengatur legalitas vape. Kami juga bersedia bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menyukseskan program pemerintah,” pungkas Aryo.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif yang dikenakan yakni sebesar 57% lebih tinggi daripada rata-rata pengguna cukai rokok saat ini.

Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu mengungkapkan, aturan cukai pada vape tersebut nantinya akan diberikan pelonggaran waktu. Artinya tidak secara serentak akan dikenakan pada 1 Juli 2018.

"(Vape) itu akan dikenakan cukai per tanggal 1 Juli tapi masih relaksasi sampai 1 Oktober karena gak mungkin langsung dikenakan karena perlu persiapan pengusaha juga," ujarnya saat ditemui di Gedung Sindo, Jakarta.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4737 seconds (0.1#10.140)