Kecil, Cukai Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sumbang Rp515 M
Senin, 28 September 2020 - 16:16 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencatat, penerimaan cukai terhadap Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar Rp515 miliar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai terhadap Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar Rp515 miliar. Penerimaan tersebut diterima selama Januari sampai Agustus 2020.
(Baca Juga: Produk HPTL Meningkat, Pemerintah Harus Tingkatkan Kajian Ilmiah )
Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Hary Kustowo mengatakan, penerimaan cukai HPTL memang terbilang masih kecil. Apalagi jika dibanding penerimaan cukai tembakau secara keseluruhan.
"Sebetulnya lebih kepada pengendalian untuk produk HPTL ini secara cukai. Dibandingkan target tahun ini Rp154,8 triliun, itu (cukai HPTL) sangat kecil di bawah satu persen proporsi penerimaan cukainya," kata dia dalam diskusi virtual Senin (28/9/2020).
Sambung dia, aturan mengenai industri HPTL tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 146/2017.
(Baca Juga: Produk HPTL Meningkat, Pemerintah Harus Tingkatkan Kajian Ilmiah )
Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Hary Kustowo mengatakan, penerimaan cukai HPTL memang terbilang masih kecil. Apalagi jika dibanding penerimaan cukai tembakau secara keseluruhan.
"Sebetulnya lebih kepada pengendalian untuk produk HPTL ini secara cukai. Dibandingkan target tahun ini Rp154,8 triliun, itu (cukai HPTL) sangat kecil di bawah satu persen proporsi penerimaan cukainya," kata dia dalam diskusi virtual Senin (28/9/2020).
Sambung dia, aturan mengenai industri HPTL tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 146/2017.
Lihat Juga :