Kecil, Cukai Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sumbang Rp515 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai terhadap Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar Rp515 miliar. Penerimaan tersebut diterima selama Januari sampai Agustus 2020.
(Baca Juga: Produk HPTL Meningkat, Pemerintah Harus Tingkatkan Kajian Ilmiah )
Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Hary Kustowo mengatakan, penerimaan cukai HPTL memang terbilang masih kecil. Apalagi jika dibanding penerimaan cukai tembakau secara keseluruhan.
"Sebetulnya lebih kepada pengendalian untuk produk HPTL ini secara cukai. Dibandingkan target tahun ini Rp154,8 triliun, itu (cukai HPTL) sangat kecil di bawah satu persen proporsi penerimaan cukainya," kata dia dalam diskusi virtual Senin (28/9/2020).
Sambung dia, aturan mengenai industri HPTL tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 146/2017.
(Baca Juga: Berdalih Banyak Pekerjakan Warga, Sampoerna Minta agar Kenaikan Cukai Rokok Moderat )
Adapun pemerintah ingin ada aturan yang memayungi produk HPTL. Oleh karena itu, dari aturan tersebut, pemerintah tidak mematok target penerimaan yang tinggi. Pasalnya penerimaan dari cukai HPTL saat ini belum menjadi prioritas.
"Jadi kalau dilihat, ini sebagai penerimaan total cukai hasil tembakau memang bukan prioritas. Artinya tidak menjadi target utama karena sangat kecil sekali. Tapi dengan mulai banyak importasi bahan baku, mulai banyak vape store, ini sesuatu yang menurut kami juga harus diatur," tandasnya.
(Baca Juga: Produk HPTL Meningkat, Pemerintah Harus Tingkatkan Kajian Ilmiah )
Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Hary Kustowo mengatakan, penerimaan cukai HPTL memang terbilang masih kecil. Apalagi jika dibanding penerimaan cukai tembakau secara keseluruhan.
"Sebetulnya lebih kepada pengendalian untuk produk HPTL ini secara cukai. Dibandingkan target tahun ini Rp154,8 triliun, itu (cukai HPTL) sangat kecil di bawah satu persen proporsi penerimaan cukainya," kata dia dalam diskusi virtual Senin (28/9/2020).
Sambung dia, aturan mengenai industri HPTL tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 146/2017.
(Baca Juga: Berdalih Banyak Pekerjakan Warga, Sampoerna Minta agar Kenaikan Cukai Rokok Moderat )
Adapun pemerintah ingin ada aturan yang memayungi produk HPTL. Oleh karena itu, dari aturan tersebut, pemerintah tidak mematok target penerimaan yang tinggi. Pasalnya penerimaan dari cukai HPTL saat ini belum menjadi prioritas.
"Jadi kalau dilihat, ini sebagai penerimaan total cukai hasil tembakau memang bukan prioritas. Artinya tidak menjadi target utama karena sangat kecil sekali. Tapi dengan mulai banyak importasi bahan baku, mulai banyak vape store, ini sesuatu yang menurut kami juga harus diatur," tandasnya.
(akr)