Mulai 24 Juli, Tarif Tol Semarang-Solo Seksi I dan II Naik

Kamis, 19 Juli 2018 - 20:01 WIB
Mulai 24 Juli, Tarif...
Mulai 24 Juli, Tarif Tol Semarang-Solo Seksi I dan II Naik
A A A
SEMARANG - PT Trans Marga Jateng (TMJ) akan melakukan penyesuaian tarif tol Semarang-Solo Seksi I dan Seksi II (Semarang-Bawen) mulai hari Selasa, 24 Juli 2018. Penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 429/KPTS/M?2018 Tanggal 10 Juli 2018 tentang penyesuaian tariff tol pada Tol Semarang-Solo Seksi I dan II (Semarang-Bawen).

Direktur Teknik dan Operasi PT Trans Marga Jateng, Ali Zaenal Abidin menyebutkan, besaran tarif tol untuk Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) naik Rp500 per KM. Untuk besaran tarif pada golongan I Rp7.500, golongan II Rp11.000, golongan III Rp15.000, dan golongan IV Rp15.000. Sedangkan besaran tarif pada tol Semarang-Solo Seksi II (Ungaran-Bawen) untuk golongan I Rp8.000, golongan II Rp12.000, golongan III Rp16.000, dan golongan IV Rp16.000.

Ali Zaenal menerangkan bahwa penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi. "Berdasarkan PP No 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2013, bahwa evaluasi dan penyesuaian tariff dilakukan setiap 2 tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi wilayah tertentu," terang Ali di Kantor Trans Marga Jateng, Semarang, Kamis (19/7/2018) sore.

Dia menambahkan, tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi. "Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi BPS selama 2 tahun terakhir," jelasnya.

Manager Operasi PT TMJ, Fauzi Abdul Rahman mengungkapkan bahwa dalam menyesuaiak tarif tol di ruas tol tersebut, PT TMJ senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat.

Dia menambahkan, PT Trans Marga Jateng juga selalu berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, seperti peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan atau penanganan kondisi saranan penunjang jalan tol, sarana prasarana lalu lintas.

"Selain itu juga untuk memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time seperti CCTV dan Variable Message Sign (VMS)," imbuhnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6660 seconds (0.1#10.140)