Perusahaan Diminta Terbuka Soal Gaji

Rabu, 25 Juli 2018 - 09:24 WIB
Perusahaan Diminta Terbuka...
Perusahaan Diminta Terbuka Soal Gaji
A A A
JAKARTA - Perusahaan diminta jujur untuk melaporkan gaji yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja tidak dirugikan ketika menerima manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Praktisi jaminan sosial Imam Nurachmad mengatakan, masih banyak perusahaan yang melaporkan gaji/upah pekerja yang bukan semestinya. "Kondisi ini merugikan pekerja karena ketika terjadi klaim maka kompensasi yang diterima pekerja tidak sebesar yang diharapkan," ujar Imam pada acara Simposium Nassional Peningkatan Manfaat dan Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, kemarin.

Dia mencontohkan, saat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), maka besaran uang diterima jauh lebih kecil karena iuran yang diberikan perusahaan tidak sebesar upah yang dibayarkan.

Imam, yang secara aturan sudah memasuki usia pensiun (56 tahun) sudah menerima manfaat JHT dengan besaran sesuai dengan gaji yang diterimanya. "Besarannya, lumayan," ungkapnya.

Terkait Jaminan Pensiun (JP), dia mengimbau agar besaran premi (iuran) diperbesar agar pekerja mendapat manfaat pensiun yang signifikan. Menurut dia pekerja bersedia menambah iuran hingga 2% gaji agar besaran manfaat pensiun lebih besar. Saat ini iuran JP sebesar 3%, dimana pemberi kerja mengiur 2% dan pekerja 1%.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengatakan, sudah lama mengingatkan pengusaha dan direksi perusahaan untuk melaporkan upah yang seharusnya. Pada sejumlah kasus pengajuan klaim, masih ada keluhan dari pekerja bahwa mereka tidak mendapat santunan sebagaimana mestinya.

"Karena itu, BPJSTK juga sudah membuat sistem online dimana pekerja bisa melaporkan semua hal, tentang perusahaan, baik dari segi kepesertaan maupun besaran upah," katanya.

Misalnya, dia mengungkapkan, perusahaan mendaftarkan sebagian pekerjanya atau mendaftarkan sebagian upah pekerjanya (bukan upah sebenarnya, misalnya hanya gaji pokok atau hanya setara UMR).

Dengan sistem online BPJSTKU yang kini dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melaporkan kondisi perusahaan di mana saja seperti halnya pekerja berselancar di dunia maya. (Rakhmat Baihaqi)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
31 menit yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
1 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
1 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
1 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved