Gandeng Google, OJK Perketat Aplikasi Peer to Peer Lending

Jum'at, 27 Juli 2018 - 16:43 WIB
Gandeng Google, OJK Perketat Aplikasi Peer to Peer Lending
Gandeng Google, OJK Perketat Aplikasi Peer to Peer Lending
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending dengan menggandeng perusahaan teknologi, Google.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Togam L Tobing mengatakan, Google digandeng untuk menyaring aplikasi peer to peer lending yang menjadi mitra Google.

"Kami akan koordinasi dengan Google untuk screening kalau ada mitra yang mau masukan aplikasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Selain Google, OJK juga menggandeng Kominfo dan Bareskrim yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk memblokir aplikasi dan laman fintech peer to peer lending ilegal.

"Jajaki dengan internal kita dan pengawas perbankan departemen hukum yang bisa kita lakukan dari semua aturan yang ada supaya bisa memproteksi konsumen," katanya.

Ditambahkan Tongam, penindakan ini berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan fintech peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Selain itu pelaku akan ditindak pidana atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Ada UU ITE, kalau ada penyalahgunaan bisa laporakan secara perdata dan pidana," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6734 seconds (0.1#10.140)