Peraturan Kebijakan LTV Mulai Berlaku Per 1 Agustus 2018

Rabu, 01 Agustus 2018 - 17:31 WIB
Peraturan Kebijakan...
Peraturan Kebijakan LTV Mulai Berlaku Per 1 Agustus 2018
A A A
JAKARTA - Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018. Penerbitan PBI LTV/FTV tersebut akan mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, secara umum penyempurnaan utama dalam PBI LTV/FTV tahun 2018 adalah pengaturan yang lebih akomodatif meliputi penyesuaian rasio LTV untuk kredit properti (KP) dan rasio FTV untuk pembiayaan properti (PP). Lalu penyesuaian jumlah maksimum fasilitas KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh (inden) dan penyesuaian pengaturan tahapan serta besaran pencairan KP atau PP untuk pemilikan properti inden.

"Adapun penyempurnaan kebijakan LTV/FTV di tahun 2018 tersebut, berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto kurang dari 5% dan rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5%," ujar Agusman di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Dalam PBI LTV/FTV tahun 2018 ini, terdapat juga penyesuaian-penyesuaian di antaranya tambahan pengaturan dalam surat pernyataan debitur terkait informasi mengenai jumlah KP atau PP inden yang telah dimiliki. Kemudian pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta tambahan pengaturan terkait pelanggaran LTV/FTV yang terjadi sebelum berlakunya PBI LTV/FTV 2018, akan dikenakan sanksi.

Agus menuturkan, bank yang memberikan KP atau PP untuk pemilikan properti inden, maka wajib melakukan pencairan KP atau PP secara bertahap dengan ketentuan pertama paling tinggi 30% dari plafon setelah tanda tangan perjanjian KP atau PP, tanpa diperlukan penilaian perkembangan pembangunan.

Kedua, paling tinggi 50% dari plafon setelah pencairan sampai dengan penyelesaian fondasi, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan. Ketiga, paling tinggi 90% dari plafon setelah pencairan sampai dengan penyelesaian tutup atap, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan.

Lalu keempat, sebesar 100% dari plafon setelah penandatanganan berita acara serah terima yang dilengkapi dengan akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan. "Sebagaimana diatur dalam PBI LTV/FTV maka nilai agunan ditetapkan berdasarkan nilai taksiran yang dilakukan penilai intern atau penilai independen terhadap properti yang menjadi agunan," ungkap Agus.

Menurut dia, penetapan nilai taksiran tersebut mengacu pada metode dan prinsip yang berlaku umum dalam penilaian agunan yang ditetapkan oleh asosiasi dan/atau institusi yang berwenang. Oleh karena itu, dalam menetapkan komponen yang masuk dalam nilai agunan berupa properti agar dapat mengacu kepada metode dan prinsip tersebut.

"Sejumlah pengaturan yang telah ada dalam ketentuan sebelumnya secara substansi tidak berubah antara lain meliputi pengaturan besaran uang muka untuk KKB/PKB, larangan pemberian kredit atau pembiayaan uang muka, perlakuan untuk top up dan/atau take over terhadap KP atau PP, dan pengecualian program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari PBI LTV/FTV," terang dia.

Asisten Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menambahkan, BI juga memproyeksi kebijakan relaksasi loan to value (LTV) mampu berkontribusi sebesar 0,04% terhadap produk domestik bruto (PDB) sampai akhir tahun. Hal tersebut sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah pada tahun 2018 sebesar 5,4%. Diperkirakan, pelonggaran kebijakan LTV 2018, akan meningkatkan pertumbuhan KPR menjadi 13,46% pada Desember 2018.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)