Kebijakan LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran Kredit
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pelonggaran makroprudential Bank Indonesia (BI) yang mulai berlaku 1 Agustus 2018 diyakini bakal mendorong penyaluran kredit perbankan. Hal itu seiring dengan memperkecil DP yang harus dibayarkan oleh masyarakat baik untuk pembelian rumah maupun DP bagi pembelian kendaraan motor secara konvensional maupun syariah.
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Pieter Abdullah Redjalam menilai, dengan DP yang lebih kecil diharapkan masyarakat terpacu untuk membeli rumah/mobil/motor atau permintaan kredit meningkat demikian juga dengan konsumsi masyarakat meningkat. "Ini akhirnya akan mendorong pertumbuhan PDB. BI punya pengalaman bagaimana kebijakan LTV ini efektif menahan maupun memacu pertumbuhan kredit," terangnya.
Lebih lanjut, Pieter juga meyakini bahwa kebijakan LTV/FTV ini akan berdampak positif mendorong kredit properti dan kendaraan bermotor. Akan tetapi menurut dia pertumbuhan kredit secara keseluruhan tahun ini tidak akan melonjak drastis. "Pertumbuhan kredit maksimal akan berada dikisaran 11 sampai dengan 12% yoy," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk mendorong kredit khususnya kredit properti tidak cukup dengan menurunkan DP. Penurunan DP hanya meringankan uang muka, tapi di sisi lain memberatkan angsuran.
"Yang perlu juga dipikirkan bagaimana membuat uang muka kecil dan angsuran juga terasa ringan. Kalau ini terjadi masyarakat akan terpacu membeli properti. Bagaimana caranya? Longgarkan jangka waktu kredit. Sekarang kredit perumahan yang paling lama adalah 15 tahun. Kenapa tidak seperti di luar negeri yang bisa mencapai 20 sampai 30 tahun?," paparnya.
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Pieter Abdullah Redjalam menilai, dengan DP yang lebih kecil diharapkan masyarakat terpacu untuk membeli rumah/mobil/motor atau permintaan kredit meningkat demikian juga dengan konsumsi masyarakat meningkat. "Ini akhirnya akan mendorong pertumbuhan PDB. BI punya pengalaman bagaimana kebijakan LTV ini efektif menahan maupun memacu pertumbuhan kredit," terangnya.
Lebih lanjut, Pieter juga meyakini bahwa kebijakan LTV/FTV ini akan berdampak positif mendorong kredit properti dan kendaraan bermotor. Akan tetapi menurut dia pertumbuhan kredit secara keseluruhan tahun ini tidak akan melonjak drastis. "Pertumbuhan kredit maksimal akan berada dikisaran 11 sampai dengan 12% yoy," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk mendorong kredit khususnya kredit properti tidak cukup dengan menurunkan DP. Penurunan DP hanya meringankan uang muka, tapi di sisi lain memberatkan angsuran.
"Yang perlu juga dipikirkan bagaimana membuat uang muka kecil dan angsuran juga terasa ringan. Kalau ini terjadi masyarakat akan terpacu membeli properti. Bagaimana caranya? Longgarkan jangka waktu kredit. Sekarang kredit perumahan yang paling lama adalah 15 tahun. Kenapa tidak seperti di luar negeri yang bisa mencapai 20 sampai 30 tahun?," paparnya.
(akr)