Menagih Janji Regulator Penerbangan Soal Tarif Batas Bawah Pesawat

Kamis, 02 Agustus 2018 - 04:15 WIB
Menagih Janji Regulator...
Menagih Janji Regulator Penerbangan Soal Tarif Batas Bawah Pesawat
A A A
JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menagih janji regulator penerbangan udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang telah meninjau tarif batas atas dan tarif batas bawah pesawat. Ketua (INACA) bidang penerbangan berjadwal, Bayu Sutanto mengatakan, saat ini maskapai menghadapi biaya operasional yang besar akibat nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar.

Kondisi tersebut juga berefek terhadap harga avtur yang tidak sedikit. “Makanya ini yang kita tunggu realisasi peninjauan tarif. Kita berharap ada kenaikan range tarif batas bawah 40% dari tarif batas atas. Selama ini khan maksimalnya 30%,” ujar dia di Jakarta.

Menurut dia, kondisi maskapai nasional saat ini sedang dalam proses survive. Meski penumpang bertumbuh, namun pertumbuhan tersebut tidak diikuti dengan menurunnya ongkos produksi dan operasional. Masalah itu belum ditambah dengan tingginya biaya komponen perawatan pesawat yang dominan dihitung dengan USD. “Mau tak mau efisiensi harus dilakukan di segala lini. Utilisasi pesawat mutlak dilakukan, dan yang lebih penting mencari rute-rute baru yang berpotensi,” ujar dia.

Dia menambahkan, pembukaan rute-rute baru juga harus disesuaikan dengan tingkat keterisian penumpang. “Dan ini tidak langsung bisa permanen. Harus disesuaikan juga dengan bandara-bandara yang dituju. Sedangkan, percuma juga kalau pesawat nganggur sebab itu berarti cost,” ungkapnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dua pekan lalu telah berjanji mengakomodir kepentingan maskapai terkait masih tingginya harga avtur akibat depresiasi nilai tukar rupiah di kisaran Rp14.000. Menhub Budi Karya mengungkapkan, pemerintah terus melakukan evaluasi dengan adanya kenaikan avtur akibat nilai rupiah yang melemah.

“Satu hal yang lazim karena komponen daripada biaya penerbangan naik. Tapi kuta juga harus berhati-hati mengakomodir banyak pihak merevisi tarif batas bawah pesawat agar tidak memberatkan masyarakat,” ucapnya.

INACA sebelumnya menyarankan kepada pemerintah mengatasi persoalan avtur yang tinggi dengan cara membuka penjualan avtur agar tidak dilakukan oleh satu operator saja. Masalahnya, infrastruktur perpipaan avtur saat ini masih dimiliki satu operator saja. “Masalah ini sebenarnya sudah kuta (INACA) usulkan sejak lama, ini supaya harga avtur bisa bersaing. Di Singapura sudah lebih dari satu penjual avtur. Jadi ada pilihan sehingga tidak terkesan monopoli,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awas! Perang AS-Iran...
Awas! Perang AS-Iran Bisa Bikin Harga Tiket Pesawat Melejit
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Fakta-fakta Seputar...
Fakta-fakta Seputar Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Pemerintah Tanggung...
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur
6 Maskapai Dunia dengan...
6 Maskapai Dunia dengan Harga Tiket Termahal
Tiket Pesawat ke Singapura...
Tiket Pesawat ke Singapura Tembus di Atas Rp10 Juta, Ini Biang Keroknya!
Berita Terkini
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
33 menit yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
1 jam yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
2 jam yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
12 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
12 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
12 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved