Menagih Janji Regulator Penerbangan Soal Tarif Batas Bawah Pesawat

Kamis, 02 Agustus 2018 - 04:15 WIB
Menagih Janji Regulator...
Menagih Janji Regulator Penerbangan Soal Tarif Batas Bawah Pesawat
A A A
JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menagih janji regulator penerbangan udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang telah meninjau tarif batas atas dan tarif batas bawah pesawat. Ketua (INACA) bidang penerbangan berjadwal, Bayu Sutanto mengatakan, saat ini maskapai menghadapi biaya operasional yang besar akibat nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar.

Kondisi tersebut juga berefek terhadap harga avtur yang tidak sedikit. “Makanya ini yang kita tunggu realisasi peninjauan tarif. Kita berharap ada kenaikan range tarif batas bawah 40% dari tarif batas atas. Selama ini khan maksimalnya 30%,” ujar dia di Jakarta.

Menurut dia, kondisi maskapai nasional saat ini sedang dalam proses survive. Meski penumpang bertumbuh, namun pertumbuhan tersebut tidak diikuti dengan menurunnya ongkos produksi dan operasional. Masalah itu belum ditambah dengan tingginya biaya komponen perawatan pesawat yang dominan dihitung dengan USD. “Mau tak mau efisiensi harus dilakukan di segala lini. Utilisasi pesawat mutlak dilakukan, dan yang lebih penting mencari rute-rute baru yang berpotensi,” ujar dia.

Dia menambahkan, pembukaan rute-rute baru juga harus disesuaikan dengan tingkat keterisian penumpang. “Dan ini tidak langsung bisa permanen. Harus disesuaikan juga dengan bandara-bandara yang dituju. Sedangkan, percuma juga kalau pesawat nganggur sebab itu berarti cost,” ungkapnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dua pekan lalu telah berjanji mengakomodir kepentingan maskapai terkait masih tingginya harga avtur akibat depresiasi nilai tukar rupiah di kisaran Rp14.000. Menhub Budi Karya mengungkapkan, pemerintah terus melakukan evaluasi dengan adanya kenaikan avtur akibat nilai rupiah yang melemah.

“Satu hal yang lazim karena komponen daripada biaya penerbangan naik. Tapi kuta juga harus berhati-hati mengakomodir banyak pihak merevisi tarif batas bawah pesawat agar tidak memberatkan masyarakat,” ucapnya.

INACA sebelumnya menyarankan kepada pemerintah mengatasi persoalan avtur yang tinggi dengan cara membuka penjualan avtur agar tidak dilakukan oleh satu operator saja. Masalahnya, infrastruktur perpipaan avtur saat ini masih dimiliki satu operator saja. “Masalah ini sebenarnya sudah kuta (INACA) usulkan sejak lama, ini supaya harga avtur bisa bersaing. Di Singapura sudah lebih dari satu penjual avtur. Jadi ada pilihan sehingga tidak terkesan monopoli,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6039 seconds (0.1#10.140)