Fakta-fakta Seputar Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:17 WIB
loading...
Harga tiket pesawat menjadi perbincangan masyarakat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Isu melonjaknya harga tiket pesawat ramai diperbincangkan, sebab sangat memberatkan masyarakat yang mulai melakukan mobilitas tinggi. Sampai-sampai, Jokowi dalam pidato kenegaraannya meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar maskapai Garuda Indonesia segera menambah pesawat sehingga harga tiket pesawat bisa ditekan.
Baca juga: Jokowi Tegur Dua Menterinya Soal Tiket Pesawat, Anggota DPR: Permasalahan Kita Sudah Serius
Berikut fakta-fakta mengenai tarif pesawat penerbangan.
1. Fakor Penyebab Naiknya Harga Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan harga tiket disebabkan oleh berbagi faktor. Di antaranya harga avtur yang naik serta sejumlah angkutan transportasi udara mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
2. Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan untuk Menaikkan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Baca juga: Jokowi Tegur Dua Menterinya Soal Tiket Pesawat, Anggota DPR: Permasalahan Kita Sudah Serius
Berikut fakta-fakta mengenai tarif pesawat penerbangan.
1. Fakor Penyebab Naiknya Harga Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan harga tiket disebabkan oleh berbagi faktor. Di antaranya harga avtur yang naik serta sejumlah angkutan transportasi udara mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
2. Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan untuk Menaikkan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Lihat Juga :