PN Sahkan Perdamaian Restrukturisasi Utang 5 Perusahaan Kemasan Plastik

Kamis, 02 Agustus 2018 - 23:23 WIB
PN Sahkan Perdamaian Restrukturisasi Utang 5 Perusahaan Kemasan Plastik
PN Sahkan Perdamaian Restrukturisasi Utang 5 Perusahaan Kemasan Plastik
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengesahkan perdamaian permohoan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan yang bergerak dibidang industri plastik. Kali ini ada dua perkara PKPU yang yang disahkan oleh PN Jakarta Pusat.

Pertama yakni perkara Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini ada tiga perusahaan yang dimohonkan PKPU. Mereka adalah PT Artha Kartika Putra yang menjadi termohon I, lalu ada juga PT Kartika Agung Dewata (termohon II), dan PT Namasindo Plas Abadi (termohon III).

Lalu perkara yang kedua yaitu bernomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Yang dimohonkan adalah PT Trimas Kemasindo (termohon I), dan Artha Mas Minahasa (termohon II).

"Kuorum rapat kreditur terpenuhi dan telah tercapai perjanjian perdamaian. Dengan demikian, perjanjian perdamaian dinyatakan sah dan mengikat semua pihak," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edhy Supriyanto, Kamis (2/8/2018).

Sementara itu, tim Pengurus PKPU dua perkara ini mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut masih memiliki potensi bisnis yang bagus. Sehingga diperlukan perpanjangan pembayaran utang agar mereka bisa terus menjalankan dan mengembangkan usahanya.

"Prinsip dari PKPU adalah perdamaian. Dan proposal perdamaian yang diajukan pun merupakan tawaran terbaik dan telah disesuaikan dengan kondisi finansial dan bisnis debitur. Mayoritas kreditur pun telah menyetujui proposal yang diajukan sehingga terjadi homologasi," kata Januardo salah satu tim pengurus PKPU dalam rapat kreditur sebelumnya.

Dalam perkara PKPU Nomor 62, total tagihan yang telah diverifikasi nilainya adalah sebesar Rp1,07 triliun. Tagihan tersebut berasal dari kreditur separatis Rp895,60 miliar, dan Rp180,90 miliar dari kreditur konkuren. Sementara PKPU bernomor 63, total tagihanya sebesar Rp550,51 miliar. Rinciannya, tagihan senilai Rp481,86 miliar dari kreditur separatis, dan Rp68,65 miliar tagihan dari kreditur konkuren.

Chief Financial Officer Namasindo Ernest Napitupulu yang menjadi salah satu termohon mengatakan, dengan lancarnya proses PKPU ini, membuktikan komitmen dan kemampuan perusahaan untuk menormalkan kondisi finansial dan operasional perusahaan.

"Kami berterimakasih kepada seluruh kreditur karena telah menerima proposal perdamaian. Dengan diterimanya proposal perdamaian itu menjadi lecutan semangat baru bagi kami untuk kembali mengembangkan bisnis," kata Ernest.

Saat ini bisnis industri kemasan di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di Asia. Hal itu dapat dilihat dari proporsi konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) dibandingkan PDB yang mencapai 0,33%. Proporsi Indonesia tersebut masih lebih tinggi dibandingan Filipina yang 0,31%, dan sedikit di bawah proporsi Thailand yang 0,35%.

Tahun ini, asosiasi AMDK memproyeksikan akan ada pertumbuhan penjualan 10% dari tahun 2017 yang sebanyak 27 miliar liter. Itu artinya kebutuhan akan kemasan plastik berupa cup, botol, dan galon juga akan meningkat.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7705 seconds (0.1#10.140)