BI dan Bank Sentral Ng Pilipinas Kerja Sama Anti Pencucian Uang
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Bangko Sentral Ng Pilipinas (BSP) telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) di bidang sistem pembayaran dan penyelesaian akhir. Nota Kesepahaman ditujukan untuk memperkuat kerjasama terkait penguatan kerangka hukum dan pengaturan, serta implementasi kebijakan APU PPT.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bangko Sentral Ng Filipinas, Nestor A. Espenilla Jr di Manila Filipina. "Adapun kerja sama dilakukan dalam bentuk policy dialogue, pertukaran data dan informasi serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia," kata Perry dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/8)
Penandatangan Nota kesepahaman ini juga selaras dengan upaya pemerintah untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta rekomendasi dan panduan (guidelines) yang diberikan oleh lembaga internasional Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Lebih lanjut dia menuturkan, nota kesepahaman ini ditandatangani dalam rangka memperkuat penerapan kebijakan dan menjawab berbagai tantangan yang semakin kompleks dalam kegiatan sistem pembayaran di kedua negara. Indonesia dan Filipina menekankan perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan APU PPT.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bangko Sentral Ng Filipinas, Nestor A. Espenilla Jr di Manila Filipina. "Adapun kerja sama dilakukan dalam bentuk policy dialogue, pertukaran data dan informasi serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia," kata Perry dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/8)
Penandatangan Nota kesepahaman ini juga selaras dengan upaya pemerintah untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta rekomendasi dan panduan (guidelines) yang diberikan oleh lembaga internasional Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Lebih lanjut dia menuturkan, nota kesepahaman ini ditandatangani dalam rangka memperkuat penerapan kebijakan dan menjawab berbagai tantangan yang semakin kompleks dalam kegiatan sistem pembayaran di kedua negara. Indonesia dan Filipina menekankan perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan APU PPT.
(akr)