OJK Terbitkan 99 Surat Pernyataan Efektif Senilai Rp112,2 Triliun
![OJK Terbitkan 99 Surat...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2018/08/10/32/1329307/ojk-terbitkan-99-surat-pernyataan-efektif-senilai-rp112-2-triliun-H4p-thumb.jpg)
OJK Terbitkan 99 Surat Pernyataan Efektif Senilai Rp112,2 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan sinergi antara pasar modal dengan sektor jasa keuangan, penguatan infrastruktur pasar modal, penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dalam periode Januari 2018 hingga Agustus 2018, OJK telah mengeluarkan 99 surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dengan total nilai hasil penawaran umum Rp111,2 triliun.
Pada periode itu OJK juga telah melakukan 46 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal dan mengenakan 303 sanksi administratif berupa denda, 3 sanksi pencabutan izin, 179 sanksi peringkatan tertulis dan 3 perintah tertulis.
"Di bidang pengaturan, sampai periode Agustus 2018 ini, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pasar modal yakni sebanyak 5 peraturan OJK dan 1 surat edaran OJK," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Beberapa perkembangan kondisi pasar modal Indonesia antara lain kinerja reksa dana menunjukkan pertumbuhan dengan pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) meningkat 9,7% pada Agustus 2018 dibanding akhir tahun 2017, dari Rp 457,51 triliun menjadi Rp501,91 triliun.
Sementara, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sampai Agustus tahun 2018 antara lain pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 393 dengan nilai kapitalisasi Rp3.587,81 triliun.
Pada tahun ini per Agustus 2018, penghimpunan dana dari saham dan obligasi telah mencapai RP111,2 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 33 perusahaan. Sedangkan total dana kelolaan investasi hingga Agustus 2018 mencapai Rp732 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dalam periode Januari 2018 hingga Agustus 2018, OJK telah mengeluarkan 99 surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dengan total nilai hasil penawaran umum Rp111,2 triliun.
Pada periode itu OJK juga telah melakukan 46 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal dan mengenakan 303 sanksi administratif berupa denda, 3 sanksi pencabutan izin, 179 sanksi peringkatan tertulis dan 3 perintah tertulis.
"Di bidang pengaturan, sampai periode Agustus 2018 ini, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pasar modal yakni sebanyak 5 peraturan OJK dan 1 surat edaran OJK," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Beberapa perkembangan kondisi pasar modal Indonesia antara lain kinerja reksa dana menunjukkan pertumbuhan dengan pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) meningkat 9,7% pada Agustus 2018 dibanding akhir tahun 2017, dari Rp 457,51 triliun menjadi Rp501,91 triliun.
Sementara, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sampai Agustus tahun 2018 antara lain pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 393 dengan nilai kapitalisasi Rp3.587,81 triliun.
Pada tahun ini per Agustus 2018, penghimpunan dana dari saham dan obligasi telah mencapai RP111,2 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 33 perusahaan. Sedangkan total dana kelolaan investasi hingga Agustus 2018 mencapai Rp732 triliun.
(akr)