Pemerintah Dorong Skema KPBU untuk Biayai Infrastruktur Besar

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 22:01 WIB
Pemerintah Dorong Skema KPBU untuk Biayai Infrastruktur Besar
Pemerintah Dorong Skema KPBU untuk Biayai Infrastruktur Besar
A A A
JAKARTA - Hingga saat ini, pemerintah sudah berhasil menerapkan pembangunan 17 proyek infrastruktur besar melalui skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU). Melalui skema itu, pembiayaan infrastruktur tidak lagi tergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Sudah ada proyek besar Kominfo seperti infrastruktur telekomunikasi Palapa Ring Barat yang sudah selesai dan proyek-proyek lain seperti jalan tol, rumah sakit dan lainnya," demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Menurut Lucky, saat ini pemerintah tengah mengembangkan KPBU-AP, yaitu skema KPBU baru dengan availability payment (AP). "Contohnya kita membangun jalan senilai Rp100 triliun rupiah, lalu ada biaya pemelihraannya, maka dengan skema KPBU-AP akan lebih efisien karena kita tak membayar di awal. Kita hanya membayar cicilan pembiayaan ketika proyek sudah berjalan. Jadi risiko dipindahkan ke kontraktor, kita bayar ketika jalannya sudah digunakan," paparnya.

Menurutnya, pemerintahan saat ini terus membuat proyeksi pembiayaan pembangunan infrastruktur ke depan. Dia mengatakan, pemerintah sadar masih mempunyai gap infrastruktur yang besar di mana membutuhkan dana Rp4.700 triliun untuk membangun infrastruktur selama lima tahun.

"Dengan skema pembiayaan baru, maka pemerintah tidak lagi tergantung APBN. Ini cara jitu untuk menutupi gap infrastruktur kita," paparnya.

Sekarang yang dibutuhkan banyak investor masuk guna membiayai pembangunan infrastruktur ini. Untuk itu, kata dia, pemerintah bisa mempromosikan bagaimana untuk menarik investor guna mendanai infrastruktur. "Kita memberikan penjaminan, untuk risiko politik agar investor tidak takut masuk ke sini," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0220 seconds (0.1#10.140)