Impor Tetap Tinggi, Target Swasembada Jagung Butuh Revisi

Rabu, 15 Agustus 2018 - 16:12 WIB
Impor Tetap Tinggi, Target Swasembada Jagung Butuh Revisi
Impor Tetap Tinggi, Target Swasembada Jagung Butuh Revisi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) diminta merevisi target swasembada pangan komoditas, salah satunya jagung. Hal ini mengacu pada data ekspor-impor kepabeanan yang menunjukkan tingginya impor dibanding ekspor yang dijadikan bukti tercapainya swasembada jagung dalam negeri.

Berdasarkan data ekspor-impor kepabeanan, Indonesia ternyata tetap mengimpor jagung. Tercatat impor jagung berdasar data Bea dan Cukai mencapai 330,8 juta Kg pada periode Januari-Juli 2018. Sebanyak 330,8 juta kg jagung yang diimpor sepanjang Januari-Juli 2018 dengan HS Code 10059090. Ada juga impor bibit jagung dengan HS Code 10051000 sebanyak 227,3 ribu kg.

Jumlah impor jagung tersebut bahkan lebih besar dibandingkan jumlah jagung yang telah diekspor. Pada periode yang sama, jumlah ekspor jagung dengan HS Code 10059090 sebanyak 274,9 juta kg.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai pasokan dalam negeri harus dipastikan cukup terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menutup keran impor. Ini ditujukan untuk mencegah kekurangan pasokan di dalam negeri, yang berujung pada kenaikan harga yang membebani rakyat.

"Padahal, impor jagung masih dibutuhkan, khususnya untuk suplai ke pakan ternak ayam. Ketika impor jagung dibatasi, para peternak terpaksa mencari pakan dari gandum yang berasal dari impor. Sementara jagung lokal harganya lebih mahal," kata Bhima di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Bhima juga menyoroti data impor yang simpang siur. Data pangan memang menjadi PR pemerintah. "Soal data harusnya cuma BPS yang berhak keluarkan data pangan baik pasokan dan kebutuhan pangan. Butuh ketegasan Menko Perekonomian untuk menertibkan kementerian yang keluarkan data berbeda dari BPS," kata dia.

Namun Menteri Pertanian Amran Sulaiman merespons impor jagung dengan mengatakan, domain kementeriannya hanya mengurusi produksi. "Yang pasti kita sudah surplus jagung. Kita juga sudah ekspor," kata Amran beberapa waktu lalu.

Bagi Amran, keberhasilan mengekspor jagung merupakan prestasi yang membanggakan. Sebab Indonesia dahulu mengimpor jagung hingga 3,6 juta ton setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 10 triliun. "Dan sekarang kita sudah bisa ekspor. Ini bagus kan. Ekspor kita juga diakui dunia," katanya.

Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) yang mengolah data dari FAO, menyebutkan hingga 2017 produksi jagung masih defisit sebesar 2,3 juta ton dibandingkan kebutuhan. Pasalnya, produksi jagung di tahun lalu hanya terpatok di angka 20 ton. Sementara itu, kebutuhan konsumsi dan industri mencapai 23,3 juta ton.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total impor jagung selain benih dan berondong pada 2017 di sepanjang tahun tercatat sebesar 508,29 ribu ton. Tak hanya untuk pakan ternak, kebutuhan jagung untuk bahan baku industri makanan dan minuman (mamin) nyatanya hingga kini masih harus didatangkan dari mancanegara. Pasalnya, jagung jenis dent corn yang memiliki kadar tepung tinggi belum diproduksi di dalam negeri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Oke Nurwan menyatakan bahwa hingga Semester II-2018 pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Impor (SPI) jagung industri dengan total alokasi 479.860 ton untuk memenuhi kebutuhan 5 industri mamin.

Impor jagung kini memang dimungkinkan dengan adanya aturan Permendag Nomor 21 Tahun 2018 yang baru terbit pada 15 Januari 2018 kemarin. Setelah dimoratorium di sepanjang 2017 kemarin, impor untuk jagung kembali diizinkan, namun dengan syarat untuk jagung pakan, yang berada di dalam HS Code 10059090 hanya boleh dilakukan oleh Bulog.

Impor jagung untuk pangan hanya dapat dilakukan oleh Bulog dan perusahaan pemilik API-P. Sedangkan, impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P.

“Sesuai Permendag 21/2018 tentang ketentuan impor jagung, bahwa yang dapat mengimpor jagung tanpa rekomendasi Mentan/rakortas adalah API P dalam rangka bahan baku Industri. Importasi jagung mengingat industri-industri membutuhkan jagung jenis dent corn yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri,” papar Oke,

Dent corn atau yang dikenal sebagai jagung gigi kuda memiliki kandungan tepung (starch) yang tinggi. Sehingga cocok untuk industri makanan seperti keripik jagung (corn chips), tepung maizena, keripik tortilla maupun taco.

Berdasarkan data Bea Cukai, setidaknya 31 importir jagung yang tercatat melakukan importasi jagung. Lima di antaranya merupakan importir yang mendatangkan jagung dengan HS code 10059090.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5846 seconds (0.1#10.140)