BI Turunkan Batas Minimal Transaksi Swap Hedging jadi USD2 Juta
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan menurunkan batas minimal transaksi forex swap lindung nilai (hedging) dari USD10 juta menjadi USD2 juta. Dengan transaksi minimal yang lebih rendah diharapkan bisa menjangkau nasabah seperti eksportir.
"Yang dikurangi dari USD10 juta ke USD2 juta akan diatur dalam dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia," kata Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Dia melanjutkan, khusus untuk pengusaha swap hedging dilakukan melalui bank umum, baru kemudian bank umum kepada BI. "Jadi serahkan dolar ke bank, bank terima dolar. Lalu eksportir terima rupiah dan bank serahkan rupiah. Kemudian bank menyerahkan lagi dolarnya ke BI," paparnya.
Akan tetapi, menurut Nanang, untuk swap rate BI masih banyak pihak yang belum tahu terlebih selama ini swap rate memang agak mahal. Oleh karena itu, BI akan melakukan sosialisasi dan diskusi lebih intensif dengan perbankan serta akan mengundang CEO dari beberapa perusahaan.
"Kami akan sosialisasi lebih intensif serta diskusi dengan perbankan dan CEO. Jadi kita follow up arahan arahan pada saat sidang kabinet. Selain itu, ketentuan FX Swap mengenai underlying akan keluar minggu-minggu ini," imbuh dia.
Lebih lanjut Nanang mengungkapkan, berbagai ketentuan FX Swap ini dituangkan bank sentral nasional ke dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/16/PADG/2018 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 18/18/PBI/2016, tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, yang antara lain memuat contoh kontrak perjanjian induk derivatif Indonesia, mekanisme transaksi call spread, underlying tax amnesty, cara penyelesaian transaksi, rincian jenis dokumen underlying transaksi, rincian dokumen pendukung, waktu penyampaian dokumen underlying transaksi dan dokumen pendukung, dan tata cara perhitungan sanksi.
"Jadi bagaimana BI menjalankan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah. Instrumen kebijakan yang akan disampaikan terkait bagaimana pelaku ekonomi dapat menggunakan instrumen lindung nilai baik untuk pengelolaan risiko likuditas atau jaga stabilitas nilai tukar," ungkapnya.
"Yang dikurangi dari USD10 juta ke USD2 juta akan diatur dalam dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia," kata Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Dia melanjutkan, khusus untuk pengusaha swap hedging dilakukan melalui bank umum, baru kemudian bank umum kepada BI. "Jadi serahkan dolar ke bank, bank terima dolar. Lalu eksportir terima rupiah dan bank serahkan rupiah. Kemudian bank menyerahkan lagi dolarnya ke BI," paparnya.
Akan tetapi, menurut Nanang, untuk swap rate BI masih banyak pihak yang belum tahu terlebih selama ini swap rate memang agak mahal. Oleh karena itu, BI akan melakukan sosialisasi dan diskusi lebih intensif dengan perbankan serta akan mengundang CEO dari beberapa perusahaan.
"Kami akan sosialisasi lebih intensif serta diskusi dengan perbankan dan CEO. Jadi kita follow up arahan arahan pada saat sidang kabinet. Selain itu, ketentuan FX Swap mengenai underlying akan keluar minggu-minggu ini," imbuh dia.
Lebih lanjut Nanang mengungkapkan, berbagai ketentuan FX Swap ini dituangkan bank sentral nasional ke dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/16/PADG/2018 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 18/18/PBI/2016, tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, yang antara lain memuat contoh kontrak perjanjian induk derivatif Indonesia, mekanisme transaksi call spread, underlying tax amnesty, cara penyelesaian transaksi, rincian jenis dokumen underlying transaksi, rincian dokumen pendukung, waktu penyampaian dokumen underlying transaksi dan dokumen pendukung, dan tata cara perhitungan sanksi.
"Jadi bagaimana BI menjalankan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah. Instrumen kebijakan yang akan disampaikan terkait bagaimana pelaku ekonomi dapat menggunakan instrumen lindung nilai baik untuk pengelolaan risiko likuditas atau jaga stabilitas nilai tukar," ungkapnya.
(fjo)