BI Turunkan Batas Minimal Transaksi Swap Hedging jadi USD2 Juta

Senin, 20 Agustus 2018 - 20:09 WIB
BI Turunkan Batas Minimal...
BI Turunkan Batas Minimal Transaksi Swap Hedging jadi USD2 Juta
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan menurunkan batas minimal transaksi forex swap lindung nilai (hedging) dari USD10 juta menjadi USD2 juta. Dengan transaksi minimal yang lebih rendah diharapkan bisa menjangkau nasabah seperti eksportir.

"Yang dikurangi dari USD10 juta ke USD2 juta akan diatur dalam dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia," kata Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Dia melanjutkan, khusus untuk pengusaha swap hedging dilakukan melalui bank umum, baru kemudian bank umum kepada BI. "Jadi serahkan dolar ke bank, bank terima dolar. Lalu eksportir terima rupiah dan bank serahkan rupiah. Kemudian bank menyerahkan lagi dolarnya ke BI," paparnya.

Akan tetapi, menurut Nanang, untuk swap rate BI masih banyak pihak yang belum tahu terlebih selama ini swap rate memang agak mahal. Oleh karena itu, BI akan melakukan sosialisasi dan diskusi lebih intensif dengan perbankan serta akan mengundang CEO dari beberapa perusahaan.

"Kami akan sosialisasi lebih intensif serta diskusi dengan perbankan dan CEO. Jadi kita follow up arahan arahan pada saat sidang kabinet. Selain itu, ketentuan FX Swap mengenai underlying akan keluar minggu-minggu ini," imbuh dia.

Lebih lanjut Nanang mengungkapkan, berbagai ketentuan FX Swap ini dituangkan bank sentral nasional ke dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/16/PADG/2018 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik.

Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 18/18/PBI/2016, tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, yang antara lain memuat contoh kontrak perjanjian induk derivatif Indonesia, mekanisme transaksi call spread, underlying tax amnesty, cara penyelesaian transaksi, rincian jenis dokumen underlying transaksi, rincian dokumen pendukung, waktu penyampaian dokumen underlying transaksi dan dokumen pendukung, dan tata cara perhitungan sanksi.

"Jadi bagaimana BI menjalankan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah. Instrumen kebijakan yang akan disampaikan terkait bagaimana pelaku ekonomi dapat menggunakan instrumen lindung nilai baik untuk pengelolaan risiko likuditas atau jaga stabilitas nilai tukar," ungkapnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Goks, Nilai Transaksi...
Goks, Nilai Transaksi BI-FAST hingga September 2025 Tembus Rp25.000 Triliun
Jaga Rupiah, BI Perketat...
Jaga Rupiah, BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026
BI Rilis Aturan BI-FAST:...
BI Rilis Aturan BI-FAST: Bisa Transaksi Rp250 Juta dengan Tarif Rp2.500
Ada Fitur Proxy Address...
Ada Fitur Proxy Address di BI Fast Punya, Ini Penjelasannya
Transaksi BI-FAST Tembus...
Transaksi BI-FAST Tembus Rp462 Triliun pada Mei 2023
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
25 menit yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
42 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved