DJP Bebaskan Denda Perpajakan Bagi Wilayah Terkena Gempa Lombok

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 00:12 WIB
DJP Bebaskan Denda Perpajakan...
DJP Bebaskan Denda Perpajakan Bagi Wilayah Terkena Gempa Lombok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka membantu meringankan beban dan dampak sosial ekonomi terkait kejadian bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok. Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tanggal 21 Agustus 2018. Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan Keadaan Kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah Lombok diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat.

"Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas. Pengecualian dimaksud dilaksanakan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi," bunyi pernyataan DJP seperti dilansir laman resmi Direktur Jenderal Pajak, Jumat (24/8).

Di samping itu, pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas.

"Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan rasa simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana gempa di Pulau Lombok, dan mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
2 jam yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
2 jam yang lalu
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
3 jam yang lalu
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
3 jam yang lalu
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved