DJP Bebaskan Denda Perpajakan Bagi Wilayah Terkena Gempa Lombok
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka membantu meringankan beban dan dampak sosial ekonomi terkait kejadian bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok. Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tanggal 21 Agustus 2018. Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan Keadaan Kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah Lombok diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat.
"Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas. Pengecualian dimaksud dilaksanakan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi," bunyi pernyataan DJP seperti dilansir laman resmi Direktur Jenderal Pajak, Jumat (24/8).
Di samping itu, pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas.
"Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan rasa simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana gempa di Pulau Lombok, dan mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik," paparnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tanggal 21 Agustus 2018. Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan Keadaan Kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah Lombok diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat.
"Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas. Pengecualian dimaksud dilaksanakan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi," bunyi pernyataan DJP seperti dilansir laman resmi Direktur Jenderal Pajak, Jumat (24/8).
Di samping itu, pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas.
"Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan rasa simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana gempa di Pulau Lombok, dan mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik," paparnya.
(akr)