APT Perjuangkan Kepemilikan Saham di BFI
A
A
A
JAKARTA - Merespons berkembangnya isu sengketa saham APT di PT BFI Finance Tbk (BFIN) yang telah ditanggapi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), APT melalui kuasa hukumnya Hutabarat Halim & Rekan (HHR Lawyers) memenuhi panggilan sidang PTUN.
Sidang tersebut, sebagaimana diketahui, merupakan perkembangan atas salah satu langkah hukum yang tengah dilakukan oleh APT melalui kuasa hukumnya, dalam memperjuangkan kepemilikan atas 32,32% sahamnya di BFI. Tindak lanjut tersebut terkait dengan kekuatan hukum tetap atas Putusan PK 240/2006 yang telah diputuskan pengadilan.
"Karena sebelumnya terdapat gugatan APT atas perbuatan BFI di tahun 2001 yang secara ilegal telah mengalihkan 32,32% saham-saham BFI milik APT," ujar Awan Mulyawan dari HHR Lawyers melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Putusan inkracht PK 240/2006 memutuskan APT adalah pemilik sah atas 32,32% saham di BFI. Lebih lanjut, pengadilan telah menghukum BFI yakni Francis Lay Sioe selaku Presiden Direktur BFI menjabat saat ini, Cornelius Henry selaku Komisaris BFI menjabat saat ini dan Yan Peter Wangkar selaku pengurus BFI lama sebagai pihak yang harus bertanggung jawab akibat beralihnya saham-saham APT secara ilegal.
"Mereka dihukum pengadilan untuk wajib menyerahkan kembali 32,32% saham milik APT yang raib secara ilegal lantaran tindakan mereka tersebut," katanya.
Sementara dalam perkara PTUN ini, APT menuntut agar semua pengesahan Kemenkumham terhadap angaran-anggaran dasar BFI sebelumnya, yang isinya bertentangan dengan kebenaran material yang telah diputuskan melalui Putusan PK 240/2006, yaitu pengesahan anggaran dasar yang tidak mengakui APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham di BFI, menjadi batal demi hukum.
"Jadi jangan kita beretorika lagi tentang kepemilikan atas saham. Karena jelas APT secara nyata telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas 32,32% saham di BFI berdasarkan Putusan PK 240/206. Para Terhukum-lah yang wajib untuk mengembalikan saham-saham milik APT tersebut,” pungkasnya.
Penetapan PTUN Jakarta ini telah membekukan sementara keberlakuan dari 10 pengesahan terhadap anggaran dasar BFI yang sebelumnya diberikan oleh Kemenkumham. Berarti secara hukum anggaran dasar BFI yang berlaku efektif dan terdaftar di Kemenkumham adalah anggaran dasar BFI sebelum terjadinya pengalihan ilegal di tahun 2001, di mana saat itu APT pemilik sah atas 32,32% saham.
Sidang tersebut, sebagaimana diketahui, merupakan perkembangan atas salah satu langkah hukum yang tengah dilakukan oleh APT melalui kuasa hukumnya, dalam memperjuangkan kepemilikan atas 32,32% sahamnya di BFI. Tindak lanjut tersebut terkait dengan kekuatan hukum tetap atas Putusan PK 240/2006 yang telah diputuskan pengadilan.
"Karena sebelumnya terdapat gugatan APT atas perbuatan BFI di tahun 2001 yang secara ilegal telah mengalihkan 32,32% saham-saham BFI milik APT," ujar Awan Mulyawan dari HHR Lawyers melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Putusan inkracht PK 240/2006 memutuskan APT adalah pemilik sah atas 32,32% saham di BFI. Lebih lanjut, pengadilan telah menghukum BFI yakni Francis Lay Sioe selaku Presiden Direktur BFI menjabat saat ini, Cornelius Henry selaku Komisaris BFI menjabat saat ini dan Yan Peter Wangkar selaku pengurus BFI lama sebagai pihak yang harus bertanggung jawab akibat beralihnya saham-saham APT secara ilegal.
"Mereka dihukum pengadilan untuk wajib menyerahkan kembali 32,32% saham milik APT yang raib secara ilegal lantaran tindakan mereka tersebut," katanya.
Sementara dalam perkara PTUN ini, APT menuntut agar semua pengesahan Kemenkumham terhadap angaran-anggaran dasar BFI sebelumnya, yang isinya bertentangan dengan kebenaran material yang telah diputuskan melalui Putusan PK 240/2006, yaitu pengesahan anggaran dasar yang tidak mengakui APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham di BFI, menjadi batal demi hukum.
"Jadi jangan kita beretorika lagi tentang kepemilikan atas saham. Karena jelas APT secara nyata telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas 32,32% saham di BFI berdasarkan Putusan PK 240/206. Para Terhukum-lah yang wajib untuk mengembalikan saham-saham milik APT tersebut,” pungkasnya.
Penetapan PTUN Jakarta ini telah membekukan sementara keberlakuan dari 10 pengesahan terhadap anggaran dasar BFI yang sebelumnya diberikan oleh Kemenkumham. Berarti secara hukum anggaran dasar BFI yang berlaku efektif dan terdaftar di Kemenkumham adalah anggaran dasar BFI sebelum terjadinya pengalihan ilegal di tahun 2001, di mana saat itu APT pemilik sah atas 32,32% saham.
(fjo)