APT Perjuangkan Kepemilikan Saham di BFI

Selasa, 28 Agustus 2018 - 19:30 WIB
APT Perjuangkan Kepemilikan...
APT Perjuangkan Kepemilikan Saham di BFI
A A A
JAKARTA - Merespons berkembangnya isu sengketa saham APT di PT BFI Finance Tbk (BFIN) yang telah ditanggapi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), APT melalui kuasa hukumnya Hutabarat Halim & Rekan (HHR Lawyers) memenuhi panggilan sidang PTUN.

Sidang tersebut, sebagaimana diketahui, merupakan perkembangan atas salah satu langkah hukum yang tengah dilakukan oleh APT melalui kuasa hukumnya, dalam memperjuangkan kepemilikan atas 32,32% sahamnya di BFI. Tindak lanjut tersebut terkait dengan kekuatan hukum tetap atas Putusan PK 240/2006 yang telah diputuskan pengadilan.

"Karena sebelumnya terdapat gugatan APT atas perbuatan BFI di tahun 2001 yang secara ilegal telah mengalihkan 32,32% saham-saham BFI milik APT," ujar Awan Mulyawan dari HHR Lawyers melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Putusan inkracht PK 240/2006 memutuskan APT adalah pemilik sah atas 32,32% saham di BFI. Lebih lanjut, pengadilan telah menghukum BFI yakni Francis Lay Sioe selaku Presiden Direktur BFI menjabat saat ini, Cornelius Henry selaku Komisaris BFI menjabat saat ini dan Yan Peter Wangkar selaku pengurus BFI lama sebagai pihak yang harus bertanggung jawab akibat beralihnya saham-saham APT secara ilegal.

"Mereka dihukum pengadilan untuk wajib menyerahkan kembali 32,32% saham milik APT yang raib secara ilegal lantaran tindakan mereka tersebut," katanya.

Sementara dalam perkara PTUN ini, APT menuntut agar semua pengesahan Kemenkumham terhadap angaran-anggaran dasar BFI sebelumnya, yang isinya bertentangan dengan kebenaran material yang telah diputuskan melalui Putusan PK 240/2006, yaitu pengesahan anggaran dasar yang tidak mengakui APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham di BFI, menjadi batal demi hukum.

"Jadi jangan kita beretorika lagi tentang kepemilikan atas saham. Karena jelas APT secara nyata telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas 32,32% saham di BFI berdasarkan Putusan PK 240/206. Para Terhukum-lah yang wajib untuk mengembalikan saham-saham milik APT tersebut,” pungkasnya.

Penetapan PTUN Jakarta ini telah membekukan sementara keberlakuan dari 10 pengesahan terhadap anggaran dasar BFI yang sebelumnya diberikan oleh Kemenkumham. Berarti secara hukum anggaran dasar BFI yang berlaku efektif dan terdaftar di Kemenkumham adalah anggaran dasar BFI sebelum terjadinya pengalihan ilegal di tahun 2001, di mana saat itu APT pemilik sah atas 32,32% saham.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dikabarkan Akuisisi...
Dikabarkan Akuisisi BFI Finance, Ini Kata Bank Jago
BFI Finance Incar Teknologi...
BFI Finance Incar Teknologi Cetak Bervaluasi Ribuan Triliun di All Print Indonesia 2025
Tren Positif, BFI Finance...
Tren Positif, BFI Finance Terus Pacu Bisnis Pembiayaan
Bank DKI Tandatangani...
Bank DKI Tandatangani Perjanjian Kredit Sindikasi PT BFI Finance Indonesia
BFI Finance Permudah...
BFI Finance Permudah Karyawan Miliki Rumah
Dorong Kemajuan Industri...
Dorong Kemajuan Industri Alat Berat, BFI Finance Hadir di Mining Indonesia 2023
Berita Terkini
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
16 menit yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
45 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved