APT Perjuangkan Kepemilikan Saham di BFI

Selasa, 28 Agustus 2018 - 19:30 WIB
APT Perjuangkan Kepemilikan...
APT Perjuangkan Kepemilikan Saham di BFI
A A A
JAKARTA - Merespons berkembangnya isu sengketa saham APT di PT BFI Finance Tbk (BFIN) yang telah ditanggapi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), APT melalui kuasa hukumnya Hutabarat Halim & Rekan (HHR Lawyers) memenuhi panggilan sidang PTUN.

Sidang tersebut, sebagaimana diketahui, merupakan perkembangan atas salah satu langkah hukum yang tengah dilakukan oleh APT melalui kuasa hukumnya, dalam memperjuangkan kepemilikan atas 32,32% sahamnya di BFI. Tindak lanjut tersebut terkait dengan kekuatan hukum tetap atas Putusan PK 240/2006 yang telah diputuskan pengadilan.

"Karena sebelumnya terdapat gugatan APT atas perbuatan BFI di tahun 2001 yang secara ilegal telah mengalihkan 32,32% saham-saham BFI milik APT," ujar Awan Mulyawan dari HHR Lawyers melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Putusan inkracht PK 240/2006 memutuskan APT adalah pemilik sah atas 32,32% saham di BFI. Lebih lanjut, pengadilan telah menghukum BFI yakni Francis Lay Sioe selaku Presiden Direktur BFI menjabat saat ini, Cornelius Henry selaku Komisaris BFI menjabat saat ini dan Yan Peter Wangkar selaku pengurus BFI lama sebagai pihak yang harus bertanggung jawab akibat beralihnya saham-saham APT secara ilegal.

"Mereka dihukum pengadilan untuk wajib menyerahkan kembali 32,32% saham milik APT yang raib secara ilegal lantaran tindakan mereka tersebut," katanya.

Sementara dalam perkara PTUN ini, APT menuntut agar semua pengesahan Kemenkumham terhadap angaran-anggaran dasar BFI sebelumnya, yang isinya bertentangan dengan kebenaran material yang telah diputuskan melalui Putusan PK 240/2006, yaitu pengesahan anggaran dasar yang tidak mengakui APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham di BFI, menjadi batal demi hukum.

"Jadi jangan kita beretorika lagi tentang kepemilikan atas saham. Karena jelas APT secara nyata telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas 32,32% saham di BFI berdasarkan Putusan PK 240/206. Para Terhukum-lah yang wajib untuk mengembalikan saham-saham milik APT tersebut,” pungkasnya.

Penetapan PTUN Jakarta ini telah membekukan sementara keberlakuan dari 10 pengesahan terhadap anggaran dasar BFI yang sebelumnya diberikan oleh Kemenkumham. Berarti secara hukum anggaran dasar BFI yang berlaku efektif dan terdaftar di Kemenkumham adalah anggaran dasar BFI sebelum terjadinya pengalihan ilegal di tahun 2001, di mana saat itu APT pemilik sah atas 32,32% saham.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dikabarkan Akuisisi...
Dikabarkan Akuisisi BFI Finance, Ini Kata Bank Jago
BFI Finance Incar Teknologi...
BFI Finance Incar Teknologi Cetak Bervaluasi Ribuan Triliun di All Print Indonesia 2025
Tren Positif, BFI Finance...
Tren Positif, BFI Finance Terus Pacu Bisnis Pembiayaan
Bank DKI Tandatangani...
Bank DKI Tandatangani Perjanjian Kredit Sindikasi PT BFI Finance Indonesia
BFI Finance Permudah...
BFI Finance Permudah Karyawan Miliki Rumah
Dorong Kemajuan Industri...
Dorong Kemajuan Industri Alat Berat, BFI Finance Hadir di Mining Indonesia 2023
Berita Terkini
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
7 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
13 menit yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
18 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
19 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved