OJK dan industri Keuangan Fasilitasi Kebutuhan Industri Wisata
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri jasa keuangan berkomitmen memfasilitasi kebutuhan pembiayaan di industri pariwisata. Pembiayaan disediakan untuk pembangunan infrastruktur daerah wisata hingga pendanaan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sektor pariwisata.
"OJK dan industri jasa keuangan siap mendorong kemajuan industri pariwisata dengan berbagai skema pembiayaan baik dari perbankan, pasar modal dan nonbank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran pers, Rabu (29/8/2018).
Menurut Wimboh, pengembangan daerah wisata membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup besar, sehingga dukungan pembiayaan dari industri jasa keuangan amat diperlukan.
Penyediaan pembiayaan tidak hanya dari perbankan melakui kredit ke sektor pariwisata, tetapi juga melalui instrumen pasar modal seperti Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), blended finance dan obligasi daerah.
Wimboh menyampaikan juga bahwa Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK yang diterbitkan minggu lalu telah memberikan berbagai penyesuaian pada ketentuan OJK untuk mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata.
OJK sudah mengeluarkan dua ketentuan terkait kebijakan mendorong industri pariwisata yaitu POJK No 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa (POJK BMPK) serta POJK No 17/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank (Perubahan POJK Kegiatan Usaha).
Dua POJK tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK bersama dua POJK dan satu Surat Edaran OJK yang bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sektor prioritas yaitu sektor perumahan dan sektor pariwisata serta meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor.
"OJK dan industri jasa keuangan siap mendorong kemajuan industri pariwisata dengan berbagai skema pembiayaan baik dari perbankan, pasar modal dan nonbank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran pers, Rabu (29/8/2018).
Menurut Wimboh, pengembangan daerah wisata membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup besar, sehingga dukungan pembiayaan dari industri jasa keuangan amat diperlukan.
Penyediaan pembiayaan tidak hanya dari perbankan melakui kredit ke sektor pariwisata, tetapi juga melalui instrumen pasar modal seperti Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), blended finance dan obligasi daerah.
Wimboh menyampaikan juga bahwa Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK yang diterbitkan minggu lalu telah memberikan berbagai penyesuaian pada ketentuan OJK untuk mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata.
OJK sudah mengeluarkan dua ketentuan terkait kebijakan mendorong industri pariwisata yaitu POJK No 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa (POJK BMPK) serta POJK No 17/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank (Perubahan POJK Kegiatan Usaha).
Dua POJK tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK bersama dua POJK dan satu Surat Edaran OJK yang bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sektor prioritas yaitu sektor perumahan dan sektor pariwisata serta meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor.
(fjo)