OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan
OJK menemukan sebanyak 1.915 iklan atau 36,65% melanggar aturan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemantauan market conduct industri jasa keuangan sejak Januari 2020 hingga bulan Juni 2020. Hasilnya ditemukan sebanyak 1.915 iklan atau 36,65% yang melakukan pelanggaran aturan OJK dari sebanyak 5.238 iklan yang dipantau di berbagai media.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, dari pemantauan tersebut sebesar 73% terjadi di sektor perbankan karena industri dengan jumlah konsumen terbesar. Sisanya 25% dilakukan oleh iklan pelaku IKNB dan 2% di pasar modal.

"Mayoritas pelanggaran mencapai 94% itu karena iklan yang tidak jelas. Sisanya 5% merupakan iklan menyesatkan, lalu 1% tidak akurat," ujar Sarjito dalam menyampaikan hasil “Pengawasan Market Conduct Tahun 2020” secara virtual di Jakarta, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: 18 Lembaga Dirampingkan, Moeldoko: OJK Tidak Termasuk )

Dia mengatakan Market Conduct merupakan bagian dari aturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik dan jujur kepada konsumen.

Sejumlah kebijakan telah disiapkan OJK untuk terus memperbaiki hal ini. "Kami ingin memastikan OJK bersikap adil tidak condong ke industri ataupun masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan agar praktik mulai dari perencanaan produk, peluncuran, penjualan, hingga after sales services harus dijaga dengan baik. Misalnya para agen penjualan harus bisa dihubungi bila konsumen ingin melakukan dispute. "Para agen harus bisa dihubungi kembali baik oleh konsumen ataupun kami di OJK," ujarnya mengingatkan.

Berbagai aduan konsumen harus ditanggapi dengan serius. Tim OJK juga akan selalu memantau baik langsung ataupun sesuai aduan dengan melakukan mystery shopper.

Survei tematik juga dilakukan misalnya apakah konsumen yang mempercepat pelunasan dikenakan denda atau semacamnya. "Jangan sampai ada biaya yang baru muncul tiba-tiba. Kami akan melakukan pemantauan di lapangan," tegasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)