OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
OJK Temukan 1.915 Iklan...
OJK menemukan sebanyak 1.915 iklan atau 36,65% melanggar aturan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemantauan market conduct industri jasa keuangan sejak Januari 2020 hingga bulan Juni 2020. Hasilnya ditemukan sebanyak 1.915 iklan atau 36,65% yang melakukan pelanggaran aturan OJK dari sebanyak 5.238 iklan yang dipantau di berbagai media.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, dari pemantauan tersebut sebesar 73% terjadi di sektor perbankan karena industri dengan jumlah konsumen terbesar. Sisanya 25% dilakukan oleh iklan pelaku IKNB dan 2% di pasar modal.

"Mayoritas pelanggaran mencapai 94% itu karena iklan yang tidak jelas. Sisanya 5% merupakan iklan menyesatkan, lalu 1% tidak akurat," ujar Sarjito dalam menyampaikan hasil “Pengawasan Market Conduct Tahun 2020” secara virtual di Jakarta, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: 18 Lembaga Dirampingkan, Moeldoko: OJK Tidak Termasuk )

Dia mengatakan Market Conduct merupakan bagian dari aturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik dan jujur kepada konsumen.

Sejumlah kebijakan telah disiapkan OJK untuk terus memperbaiki hal ini. "Kami ingin memastikan OJK bersikap adil tidak condong ke industri ataupun masyarakat," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Balogun Bebas, Tuchel:...
Balogun Bebas, Tuchel: Mungkin Trump Bisa Selamatkan Quansah?
Tangis Celine Evangelista...
Tangis Celine Evangelista saat Antar Jemima Guri ke Pesantren
Demi Moral, Turki Tolak...
Demi Moral, Turki Tolak Berlabuh Kapal Pesiar Pembawa 2.000 Penumpang LGBTQ
Berita Terkini
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved