OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
OJK Temukan 1.915 Iklan...
OJK menemukan sebanyak 1.915 iklan atau 36,65% melanggar aturan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemantauan market conduct industri jasa keuangan sejak Januari 2020 hingga bulan Juni 2020. Hasilnya ditemukan sebanyak 1.915 iklan atau 36,65% yang melakukan pelanggaran aturan OJK dari sebanyak 5.238 iklan yang dipantau di berbagai media.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, dari pemantauan tersebut sebesar 73% terjadi di sektor perbankan karena industri dengan jumlah konsumen terbesar. Sisanya 25% dilakukan oleh iklan pelaku IKNB dan 2% di pasar modal.

"Mayoritas pelanggaran mencapai 94% itu karena iklan yang tidak jelas. Sisanya 5% merupakan iklan menyesatkan, lalu 1% tidak akurat," ujar Sarjito dalam menyampaikan hasil “Pengawasan Market Conduct Tahun 2020” secara virtual di Jakarta, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: 18 Lembaga Dirampingkan, Moeldoko: OJK Tidak Termasuk )

Dia mengatakan Market Conduct merupakan bagian dari aturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik dan jujur kepada konsumen.

Sejumlah kebijakan telah disiapkan OJK untuk terus memperbaiki hal ini. "Kami ingin memastikan OJK bersikap adil tidak condong ke industri ataupun masyarakat," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Borong...
MNC Sekuritas Borong 3 Penghargaan di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
OJK Targetkan Pasar...
OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved