Sistem Pengupahan Harus Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri berharap sistem pengupahan yang diberikan kepada pekerja benar-benar adil. Sistem pengupahan nasional yang berkeadilan diyakini bisa menunjang peningkatan kesejahteraan para pekerja.
Pesan tersebut disampaikan Menaker saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia Tahun 2018 bertema "Menuju Sistem Pengupahan di Era Ekonomi Digital dan Bonus Demografi yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi" di Mercure Convention Center Jakarta, Selasa (28/8/2018).
“Saya berpesan kepada teman-teman di dewan pengupahan untuk membahas masalah pengupahan dari perspektif yang lebih komprehensif agar menghasilkan sistem pengupahan yang benar-benar adil. Jadi tidak melulu soal upah minimum,“ ujar Menaker Hanif.
Konsolidasi Dewan Pengupahan dihadiri oleh mantan Menaker Bomer Pasaribu, Ketua Dewan Produktivitas Nasional Cosmas Batubara, Direktur Pengupahan Adriani Bangkona, Perwakilan Apindo, Konfederasi SPSI, dan 300 peserta konsolidasi.
Menaker Hanif menambahkan, banyak faktor yang bisa mempengaruhi soal upah. Selama ini wacana atau narasi pengupahan di Indonesia lebih banyak menghabiskan energi bicara upah mininum.
Padahal upah itu bukan semata perkara tinggi atau rendah. Tapi terkait dengan daya beli masyarakat terkait keadilan bisa diperoleh di semua daerah dan terkait masalah sistem pengupahan yang diterapkan.
"Ini menjadi tantangan dewan pengupahan ke depan untuk memastikan agar ekosistem pengupahan ini benar-benar bisa baik. Soal upah tidak melulu nominal, apa yang diterima, tapi juga terkait dengan ekosistem secara keseluruhan,“ ujar Menaker Hanif.
Menteri Hanif menjelaskan, di Belanda, orang diupah senilai Rp30 juta masih mengeluh karena daya beli di Belanda itu sama dengan daya beli masyarakat di Jakarta dengan upah sebesar Rp3 juta.
Nominalnya saja yang besar tapi daya belinya sama. Artinya ada banyak faktor termasuk terkait makro ekonomi dianggap mempengaruhi masalah upah.
“Belum lagi dikaitkan isu produktivitas, belum lagi nanti tantangan baru proses bisnis dunia yang kini berbasis digital," katanya.
Dengan konsolidasi Dewan Pengupahan ini, Menaker Hanif optimistis akan mampu merumuskan konsep sistem pengupahan ideal, yakni berkeadilan dan berdaya saing sehingga tercipta persepsi sama tentang sistem pengupahan yang ada sekarang dan arah pengembangannya ke depan.
“Selamat bertukar pikiran. Jangan lelah mencari jalan keluar terobosan untuk memastikan agar iklim ketenagakerjaan kita menjadi lebih baik dan pada akhirnya kesejahteraan pekerja menjadi lebih baik,“ ujar Menaker Hanif.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani, mengungkapkan kegiatan konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia yang digelar 28-31 Agustus diikuti oleh 300 orang peserta yang berasal dari Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi, dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terpilih.
Konsolidasi Dewan Pengupahan digelar untuk menyamakan persepsi dan interpretasi seluruh anggota dewan pengupahan di Indonesia dalam menyikapi dan mengkritisi berbagai permasalahan pengupahan.
Hasil dari konsolidasi inj, menurut Andriani, akan direkomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pengupahan.
Pesan tersebut disampaikan Menaker saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia Tahun 2018 bertema "Menuju Sistem Pengupahan di Era Ekonomi Digital dan Bonus Demografi yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi" di Mercure Convention Center Jakarta, Selasa (28/8/2018).
“Saya berpesan kepada teman-teman di dewan pengupahan untuk membahas masalah pengupahan dari perspektif yang lebih komprehensif agar menghasilkan sistem pengupahan yang benar-benar adil. Jadi tidak melulu soal upah minimum,“ ujar Menaker Hanif.
Konsolidasi Dewan Pengupahan dihadiri oleh mantan Menaker Bomer Pasaribu, Ketua Dewan Produktivitas Nasional Cosmas Batubara, Direktur Pengupahan Adriani Bangkona, Perwakilan Apindo, Konfederasi SPSI, dan 300 peserta konsolidasi.
Menaker Hanif menambahkan, banyak faktor yang bisa mempengaruhi soal upah. Selama ini wacana atau narasi pengupahan di Indonesia lebih banyak menghabiskan energi bicara upah mininum.
Padahal upah itu bukan semata perkara tinggi atau rendah. Tapi terkait dengan daya beli masyarakat terkait keadilan bisa diperoleh di semua daerah dan terkait masalah sistem pengupahan yang diterapkan.
"Ini menjadi tantangan dewan pengupahan ke depan untuk memastikan agar ekosistem pengupahan ini benar-benar bisa baik. Soal upah tidak melulu nominal, apa yang diterima, tapi juga terkait dengan ekosistem secara keseluruhan,“ ujar Menaker Hanif.
Menteri Hanif menjelaskan, di Belanda, orang diupah senilai Rp30 juta masih mengeluh karena daya beli di Belanda itu sama dengan daya beli masyarakat di Jakarta dengan upah sebesar Rp3 juta.
Nominalnya saja yang besar tapi daya belinya sama. Artinya ada banyak faktor termasuk terkait makro ekonomi dianggap mempengaruhi masalah upah.
“Belum lagi dikaitkan isu produktivitas, belum lagi nanti tantangan baru proses bisnis dunia yang kini berbasis digital," katanya.
Dengan konsolidasi Dewan Pengupahan ini, Menaker Hanif optimistis akan mampu merumuskan konsep sistem pengupahan ideal, yakni berkeadilan dan berdaya saing sehingga tercipta persepsi sama tentang sistem pengupahan yang ada sekarang dan arah pengembangannya ke depan.
“Selamat bertukar pikiran. Jangan lelah mencari jalan keluar terobosan untuk memastikan agar iklim ketenagakerjaan kita menjadi lebih baik dan pada akhirnya kesejahteraan pekerja menjadi lebih baik,“ ujar Menaker Hanif.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani, mengungkapkan kegiatan konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia yang digelar 28-31 Agustus diikuti oleh 300 orang peserta yang berasal dari Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi, dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terpilih.
Konsolidasi Dewan Pengupahan digelar untuk menyamakan persepsi dan interpretasi seluruh anggota dewan pengupahan di Indonesia dalam menyikapi dan mengkritisi berbagai permasalahan pengupahan.
Hasil dari konsolidasi inj, menurut Andriani, akan direkomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pengupahan.
(akn)