Permudah Perizinan, Tandatangan Digital Diterapkan Pemkot Denpasar

Senin, 03 September 2018 - 14:14 WIB
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Tandatangan Digital Diterapkan Pemkot Denpasar
A A A
DENPASAR - Tandatangan digital mulai diterapkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Denpasar, sebagai upaya mempermudah perizinan. Hal ini juga menjadi inovasi yang terus digalakkan Pemkot Denpasar di berbagai bidang, khususnya pelayanan publik.

Ditegaskan dalam upaya memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar menerapkan tandatangan elektronik di beberapa bidang pelayanan perizinan.

Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra menjelaskan, bahwa dalam upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat, turut diterapkan tandatangan berbasis elektronik. Sehingga penandatanganan berkas dapat dilaksanakan kapan pun dan dimana pun.

"Dengan beragam tugas dan kegiatan yang ada mewajibkan semua pihak tidak terkecuali kepala dinas untuk turun ke lapangan, sehingga penandatanganan dapat dilakukan dimanapun karena terkoneksi dengan aplikasi di android," ujarnya, Senin (3/9/2018).

Lebih lanjut dikatakan olehnya, penerapan tandatangan berbasis elektronik ini telah dilaksanakan pada izin kesehatan khususnya Surat Ijin Praktik Perawat. Kedepannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perizinan dan OPD di Kota Denpasar. Seperti halnya Surat Izin Praktik Bidan, Surat Izin Praktik Elektromedik, Surat Izin Praktik Fisioterapi, dan Surat Izin Perawat Gigi dan Mulut yang penerapan Tandatangan Elektronik akan diterapkan mulai Senin (3/9) hari ini.

Sedangkan terkait jenis perizinan lainya, Kusumadiputra mengatakan bahwa pengembangan dilakukan bertahap. Sehingga pelayanan di seluruh OPD Kota Denpasar, sehingga efisiensi waktu dapat tercipta dan pelayanan menjadi lebih cepat.

"Dengan adanya pelayanan tandatangan elektronik ini diharapkan dapat mempercepat proses perijinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat kota," pungkasnya.

Sementara, Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Bagian Humas Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana mengatakan, bahwa tandatangan digital yang diterapkan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana terdapat dua aturan yang menyatakan bahwa tandatangan digital sah di mata hukum.

Yakni UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta PP No 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas tandatangan digital tersebut, dimana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tandatangan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai yang sama dengan tandatangan basah,” jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kini, Pelayanan Perizinan...
Kini, Pelayanan Perizinan di BP Batam Cukup Dilakukan Direktur PTSP
Sistem Pelayanan Satu...
Sistem Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta Bakal Diterapkan di Kerajaan Kamboja
BKPM Minta PTSP Diperkuat...
BKPM Minta PTSP Diperkuat dan Tidak Berbelit-belit untuk Investor
Pemerintah Segera Luncurkan...
Pemerintah Segera Luncurkan Pelayanan Satu Pintu Perizinan Kegiatan Olahraga
Hotel dan Spa Tempat...
Hotel dan Spa Tempat Pria Joget Erotis di Jaksel Tak Berizin
Tower Roboh di Depok,...
Tower Roboh di Depok, Wali Kota Idris Minta Perizinan Satu Pintu
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
7 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
7 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
7 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
8 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
9 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
9 jam yang lalu
Infografis
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Sumbang Rp838,56 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved