Pajak Barang Impor Naik Jadi 10%, Ini Daftarnya

Rabu, 05 September 2018 - 19:16 WIB
Pajak Barang Impor Naik...
Pajak Barang Impor Naik Jadi 10%, Ini Daftarnya
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan, beberapa jenis barang impor yang bakal dikenakan kenaikan pajak penghasilan (PPh). Tercatat sebanyak 210 item diputuskan tarif PPh naik dari 7,5% menjadi 10%, di mana komoditas ini termasuk mobil CBU dan motor besar.
(Baca Juga: Sri Mulyani Putuskan Pajak 1.147 Barang Impor NaikHal ini dilakukan untuk membatasi keran impor yang terus membengkak hingga membuat defisit neraca perdagangan. Langkah pemerintah untuk mengurangi impor agar neraca transaksi berjalan tidak melebar serta tidak membebani nilai tukar rupiah terhadap USD.

"Ada 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%. Komoditas ini seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu)," ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Lebih lanjut Ia memaparkan, ada juga beberapa barang keperluan sehari-hari, seperti sabun, shampoo, kosmetik juga ikut masuk dalam pembatasan impor. "Peralatan masak/dapur lalu kebutuhan sehari-hari seperti sabun juga ikutan shampoo juga kosmetik, hal ini perlu dibatasi," jelasnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu menambahkan, ada 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Salah satunya bahan bangunan seperti keramik dan peralatan elektronik.

"Peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker lalu produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear. Adapun nilai impor keseluruhan sebanyak 1.147 item itu pada 2017 mencapai USD6,6 miliar," terang dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0367 seconds (0.1#10.140)