Sri Mulyani Putuskan Pajak 1.147 Barang Impor Naik

Rabu, 05 September 2018 - 18:47 WIB
Sri Mulyani Putuskan...
Sri Mulyani Putuskan Pajak 1.147 Barang Impor Naik
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru bagi ribuan barang impor, dimana kesemuanya mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan impor sehingga bisa menjadi dorongan bagi nilai tukar rupiah yang belakangan tak berdaya terhadap dolar Amerika Serikat (USD).

Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 kepada 1.147 pos tarif barang impor. Kenaikan pajak tersebut bervariasi mulai dari 2,5% hingga 7,5 % sebagai langkah menekan impor yang selama ini membebani nilai tukar rupiah.

"Untuk nonmigas, kami bersama-sama dengan Menperin dan Mendag mengidentifikasi, barang apa saja yang bisa kami kendalikan dalam situasi saat ini. Kami keluar dengan 1.147 pos tarif yang akan dikendalikan dengan instrumen PPh, instrumen ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang-barang," ujar Sri Mulyani di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Sambung dia mengatakan dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan seperti 719 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya dibebankan 2,5% menjadi 7,5%. Kemudian ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10% dan 210 pos tarif dari 7,5% PPh menjadi 10%.

"Ini adalah kebijakan fiskal sehingga nantinya menggunakan aturan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagian merupakan barang konsumsi yang sudah diproduksi dalam negeri. Dispenser, lampu, sabun, peralatan dapur, kosmetik," jelasnya.

Hal ini sesuai hasil rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pekan ini, pemerintah memutuskan tiga kebijakan utama demi mengurangi impor. "Mempercepat pencampuran biodesel sebesar 20% di Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (B-20), melakukan substitusi atas komoditas impor, serta meminta PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk menyetop impor barang modal selama enam bulan ke depan," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkeu Bebaskan Bea...
Menkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor 73 Jenis Barang Penanganan Covid-19
Menjawab Keraguan Kinerja...
Menjawab Keraguan Kinerja Satgas Impor
Lewat CEISA, Pekerja...
Lewat CEISA, Pekerja Migran Makin Mudah Kirim Barang ke Indonesia
Soal Impor Beras, Pengamat...
Soal Impor Beras, Pengamat Sebut Ada Miskoordinasi Antar Kementerian
Jalur Ekspor Impor Dipangkas,...
Jalur Ekspor Impor Dipangkas, Biaya Makin Efisien
Departemen Keuangan...
Departemen Keuangan AS Terapkan Larangan Impor Emas Rusia
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
3 jam yang lalu
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved