Sri Mulyani Putuskan Pajak 1.147 Barang Impor Naik

Rabu, 05 September 2018 - 18:47 WIB
Sri Mulyani Putuskan...
Sri Mulyani Putuskan Pajak 1.147 Barang Impor Naik
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru bagi ribuan barang impor, dimana kesemuanya mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan impor sehingga bisa menjadi dorongan bagi nilai tukar rupiah yang belakangan tak berdaya terhadap dolar Amerika Serikat (USD).

Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 kepada 1.147 pos tarif barang impor. Kenaikan pajak tersebut bervariasi mulai dari 2,5% hingga 7,5 % sebagai langkah menekan impor yang selama ini membebani nilai tukar rupiah.

"Untuk nonmigas, kami bersama-sama dengan Menperin dan Mendag mengidentifikasi, barang apa saja yang bisa kami kendalikan dalam situasi saat ini. Kami keluar dengan 1.147 pos tarif yang akan dikendalikan dengan instrumen PPh, instrumen ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang-barang," ujar Sri Mulyani di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Sambung dia mengatakan dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan seperti 719 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya dibebankan 2,5% menjadi 7,5%. Kemudian ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10% dan 210 pos tarif dari 7,5% PPh menjadi 10%.

"Ini adalah kebijakan fiskal sehingga nantinya menggunakan aturan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagian merupakan barang konsumsi yang sudah diproduksi dalam negeri. Dispenser, lampu, sabun, peralatan dapur, kosmetik," jelasnya.

Hal ini sesuai hasil rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pekan ini, pemerintah memutuskan tiga kebijakan utama demi mengurangi impor. "Mempercepat pencampuran biodesel sebesar 20% di Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (B-20), melakukan substitusi atas komoditas impor, serta meminta PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk menyetop impor barang modal selama enam bulan ke depan," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)