Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Buat Impor Vaksin Covid-19
Senin, 07 Desember 2020 - 14:25 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani memberikan insentif fiskal untuk pengadaan 1,2 juta vaksin Sinovac. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan insentif fiskal untuk pengadaan 1,2 juta vaksin Sinovac . Kebijakan insentif tersebut berupa pembebasan bea masuk dan juga pajak guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
(Baca Juga: Setelah 1,2 Juta Vaksin Sinovac, Ini Berikutnya yang Bakal Tiba di Indonesia)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.
"Nilai pemberian fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini setara Rp50,95 miliar," ujar Sri Mulyani melalui siaran video Senin (7/12/2030).
Dia memaparkan, pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar. Lalu, untuk pajak impor senilai Rp36,39 miliar. Adapun fasilitas yang diberikan melalui PMK anyar itu berupa pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
(Baca Juga: Setelah 1,2 Juta Vaksin Sinovac, Ini Berikutnya yang Bakal Tiba di Indonesia)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.
"Nilai pemberian fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini setara Rp50,95 miliar," ujar Sri Mulyani melalui siaran video Senin (7/12/2030).
Dia memaparkan, pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar. Lalu, untuk pajak impor senilai Rp36,39 miliar. Adapun fasilitas yang diberikan melalui PMK anyar itu berupa pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Lihat Juga :