40 Emiten Lalai Serahkan Laporan Keuangan Semester I/2018

Rabu, 12 September 2018 - 01:11 WIB
40 Emiten Lalai Serahkan...
40 Emiten Lalai Serahkan Laporan Keuangan Semester I/2018
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 40 emiten terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan. Sebanyak lima di antaranya sudah dikenakan Peringatan Tertulis dan Denda Rp50 juta atau total Rp250 juta akibat lalai menyampaikan kinerja semester I 2018 itu.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas Tambunan mengatakan, lima perusahaan dari total 40 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2018 yang tidak telaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik sudah dikenakan sanksi.

“Bursa telah mengenakan sanksi kepada 10 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan tengah tahun. Batas waktu penyerahan 30 Agustus dan 31 Agustus 2018 lalu,” ujar Goklas dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/9)

Dia menjelaskan, dari 40 emiten yang belum melaporkan terdapat lima emiten yang dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta. Maka total sebesar Rp250 juta denda yang harus dibayarkan seluruh emiten tersebut kepada BEI.

Kelima emiten tersebut PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk ( TRUB), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Nipress Tbk (NIPS), dan PT. Evergreen Invesco Tbk (GREN). “Peringatan tertulis dan denda sejak hari kalender 31 hingga ke 60, perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan, dari 40 emiten bermasalah itu terdapat 4 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2018 yang ditelaah secara terbatas, hingga tanggal 31 Agustus 2018. Untuk itu dikenakan Peringatan Tertulis I.

Selain itu terdapat 31 emiten yang akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan yang diaudit oleh Akuntan Publik. Untuk itu batas waktu menyampaikan 1 Oktober 2018.

Secara total BEI mengumumkan terdapat 672 Perusahaan Tercatat. Dia merincikan sebanyak 633 emiten di antaranya wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan. Sementara 39 Efek dan Perusahaan Tercatat tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan.

Dari total tersebut, sebanyak 593 emiten diantaranya dinyatakan telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan. Sebanyak 592 emiten di antaranya merupakan Perusahaan Tercatat yang telah sampaikan laporan keuangan dan satu perusahaan tercatat yang menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan juga tidak diaudit.

Selain itu terdapat satu emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan dan sebanyak 38 emiten tidak wajib menyampaikan laporan keuangan. Terdiri atas 16 perusahaan tercatat yang baru mencatatkan sahamnya setelah 30 Juni 2018, sebanyak 20 ETF, satu DIRE KIK, dan satu DJPPR.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) oleh perusahaan di Indonesia. Penerapan GCG di Indonesia saat ini relatif tertinggal dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, penerapan GCG yang baik adalah aspek utama untuk membangun fundamental perusahaan yang kokoh. Menurut Wimboh, kinerja keuangan perusahaan tidak akan berkelanjutan bila tidak dilandasi oleh praktik-praktik tata kelola yang baik.

Selain itu, ia menilai laporan tahunan yang didukung GCG akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan investor. Meningkatnya kepercayaan investor, kata Wimboh, pada akhirnya bisa mendongkrak investasi baik dari investor dalam negeri maupun investor asing melalui beragam produk pasar modal di Indonesia maupun melalui investasi langsung.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7509 seconds (0.1#10.140)