Besok, Penyesuaian Tarif PPh Pasal 22 Impor Resmi Berlaku

Rabu, 12 September 2018 - 20:04 WIB
Besok, Penyesuaian Tarif...
Besok, Penyesuaian Tarif PPh Pasal 22 Impor Resmi Berlaku
A A A
JAKARTA - Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 mulai berlaku pada 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Keuangan pada Rabu 5 September 2018 di Jakarta.

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8), sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.

"Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018," ungkap Ambang.

Sementara itu, tarif PPh impor yang baru akan berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018 atau Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018 dikarenakan beberapa hal, diantaranya belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.

Ambang menambahkan bahwa terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respon "Reject tarif PPh tidak sesuai" dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai. Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Sementara, untuk Billing yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem Bea Cukai akan memberi respon "Reject tarif PPh tidak sesuai" dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai dengan menggunakan nomor aju yang sama.

Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8 Billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.

Kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor. "Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri,” pungkas Ambang dalam keterangan resmi, Rabu (12/9/2018).

Ambang menyatakan bahwa Bea Cukai telah menyiapkan sistem sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh pasal 22 impor yang baru. "Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan para pengguna jasa dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225, atau melalui surat elektronik [email protected], Facebook @BravoBeaCukai, dan Twitter @BravoBeaCukai."
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bea Cukai Makassar Fasilitasi...
Bea Cukai Makassar Fasilitasi Percepatan Impor Penanggulangan Covid-19
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Bea Cukai Batam Sosialisasi...
Bea Cukai Batam Sosialisasi Aturan Angkut Terus dan Lanjut Barang Ekspor Impor
Aturan Baru Bea Cukai,...
Aturan Baru Bea Cukai, Impor Barang yang Sudah Diekspor Bebas Biaya
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan
Lawan Peredaran Barang...
Lawan Peredaran Barang KW
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
6 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
7 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
7 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
7 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
7 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
8 jam yang lalu
Infografis
Line Up Timnas Indonesia...
Line Up Timnas Indonesia U-22 Lawan Filipina di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved